PANDUANRAKYAT, BUTON- Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Buton kembali terjadi.
Setelah beberapa waktu lalu sebuah pelecehan dilakukan di Kecamatan Siotapina, kini kasus serupa juga terjadi di kecamatan yang sama.
Kali ini korbannya perempuan anak dibawah umur usia 13 tahun, ia disetubuhi oleh empat pria.
Peristiwa itu bermula saat kelimanya disebut mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama. Setelah mabuk, keempat pria memanfaatkan kesempatan itu untuk merudapaksa wanita tersebut.
Kasus ini terbongkar saat keluarga korban yang semula merasa kwatir karena anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu tak kunjung pulang ke rumah.
Setelah dilakukan pencarian, saat korban ditemukan, terungkap korban mengaku dirudapaksa. Mengetahui peristiwa itu keluarga korban tidak terima. Lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH. Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) kemarin.
Mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pada Minggu (29/3/2026).
“Iya, kemarin. Sudah kami tahan tadi siang pelakunya,” Ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Minggu (29/3/2026).
Kembali terulangnya kasus serupa menjadi pertanyaan serius kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Buton. Selain itu, banyak kasus pencabulan anak ini dapat dikategorikan cukup berbahaya, jika ditilik Buton mulai memasuki fase Darurat Pencabulan Anak.
Sebab lokasi yang diperkirakan aman untuk anak kini sudah mulai marak kasus khususnya dari orang terdekat, sehingga tidak ada lagi tempat anak untuk berlindung. (*)

