Panduanrakyat
Baubau

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Ketua KAHMI Zainal Laporkan Pemkot Baubau di Kejaksaan

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Baubau, Zainal Arifin Ryha melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tanah oleh Pemkot Baubau di Kawasan Simpang Lima tahun 2016 ke Kejaksaan Negeri Baubau, Senin, 6 Juli 2026.

Kata dia, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencananya Pemkot akan membeli lahan seluas 12.000m² dari alokasi anggaran Rp.1,5 milyar, dengan harga satuan Rp.125.000/m².

Namun realisasinya, luas tanah yang dibeli dari seorang berinisial MA (anggota kepolisian di Polres Baubau), hanya sebesar 7603 m², dan harga satuan berubah menjadi Rp.157,500/m² sehingga total yang dibayarkan oleh Pemkot sebesar Rp1.197.472.500,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Adapun MA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari ayahnya (SF), pejabat di lingkungan Pemda Wakatobi, yang konon membeli dari LK. Sementara LK membantah pernah menjual objek tanah tersebut kepada SF.

Bantahan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, juga disampaikan saat LK memberi keterangan dalam lidik di Polres Baubau, bahkan dituangkan dalam bentuk affidavit untuk digunakan dalam sengketa perdata yang sedang bergulir di PN Baubau antara FS (penggugat) dengan MA (tergugat 1) bersama Pemkot (tergugat 2).

Kasus ini menjadi sengketa antara FS yang membeli dari LW sebagai pemilik tanah pada tahun 2024 dan sudah memperoleh sertifikat melalui mekanisme verifikasi yang ketat, mulai dari Kelurahan sampai ke ATR/BPN, disertai pembayaran BPHTB puluhan juta rupiah ke kas Pemkot, namun ketika mengurus izin mendirikan bangunan, ditolak oleh Pemkot dengan dalih tanah dimaksud sudah tercatat sebagai aset Pemkot lewat proyek pengadaan tahun anggaran 2016.

“Hari ini kami menyerahkan satu bundel bukti otentik ke Kejaksaan Negeri Baubau disertai kronologi kasus berikut analisis yuridisnya untuk memudahkan pihak Kejaksaan membedah kasus ini. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan dugaan pemufakatan jahat yang terstruktur dan sistematis untuk “membobol” milyaran rupiah uang negara lewat mekanisme yang secara hukum cacat prosedur dan substansi,” tulis Zainal dalam rilisnya.

Zainal menduga upaya penyusutan luas lahan ini, sengaja dilakukan agar Pemkot menghindar dari prosedur pengadaan tanah Pemda dengan luas 1 (satu) hektare ke atas, harus dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Kalau dipimpin oleh Kepala BPN, tentu dokumen asal muasal kepemilikan tanah akan di verifikasi secara rigid berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Di dalam berkas laporannya, Zainal mengungkapkan fakta yang lucu sekaligus mencengangkan karena dasar yang digunakan Pemkot untuk menaksir dan menaikkan harga satuan yang awalnya Rp.125.000/m², menjadi Rp 157.500/m² hanya berdasarkan 3 (tiga) Surat Pernyataan “sepihak” yaitu dari SF (ayah dari MA) yang konon pernah menjual tanah senilai Rp.200.000/m², surat pernyataan dari LA, Rp.230.000/m², dan MM senilai 170.000/m², tetapi surat pernyataan ketiganya tidak mencantumkan bukti yang bisa diverifikasi berupa lokasi tanah yang mereka jual tersebut, misalnya ada lampiran bukti AJB atau Kompensasi, dan Kuitansi serta bukti transfer. Padahal yang dipertaruhkan adalah milyaran uang Negara, Jelas Zainal.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Baubau ini, berdasarkan dokumen jual beli yang diperolehnya, tanah yang dijual MA kepada Pemkot Baubau awalnya dibeli SF dari lk senilai Rp.160 juta, atau lk Rp. 20.000/m² kemudian oleh SF dihibahkan kepada anaknya MA. Lalu hanya dalam waktu lk sebulan MA menjualnya ke Pemkot dengan nilai fantastis, Rp.1,19 miliar.

“Bagaimana mungkin penetapan harga tidak berdasarkan harga jual yang wajar secara faktual sehingga terjadi lonjakan harga 7x lipat lebih. Padahal sampai saat ini atau 10 tahun dari waktu transaksi antara MA dan Pemkot, harga tanah di kawasan yang sama masih berkisar lk Rp.40.000/m²,” ungkapnya.

Selain masalah harga, dalam menetapkan asal kepemilikan lahan yang sah juga diduga tidak melalui verifikasi dokumen yang benar.

“Dalam menilai dokumen kepemilikan tanah oleh penjualnya yaitu MA, Pemkot hanya berpegang pada Surat Penguasaan Fisik yang diklaim oleh MA berasal dari jual beli. Namun ketika menyepakati pembelian tanah, Pemkot tidak melakukan verifikasi dokumen jual belinya secara cermat, atau sengaja lupa memeriksanya,” ungkapnya. Menurutnya pembelian tanah oleh Pemkot harus dilakukan secara terang, yaitu dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang untuk memverifikasi kebenaran isi jual beli tersebut.

Lebih lanjut Zainal mengurai, kalau saja Pemkot melakukan verifikasi secara cermat, dokumen jual beli antara SF (ayah MA) dengan LK, tidak layak Pemkot membeli tanah tersebut, karena bukti pembelian dari SF ke LK hanya berdasarkan Kuitansi, bukan Akta Jual Beli di hadapan pejabat umum. Apalagi dalam Kuitansi pembelian disebutkan tanah yang dibeli SF berada di sebelah selatan Kantor DPRD Kota Baubau, sementara tanah yang jadi objek letaknya cukup jauh dari Kantor DPRD. “Ini kan prosedural yang acak kadut,” terangnya.

Selain dokumen jual beli, Zainal juga menyoroti surat pernyataan hibah dari SF ke MA, karena dalam pernyataan hibah tersebut terjadi manipulasi data dengan mencantumkan nomor Pajak Tanah yang sebenarnya adalah copy paste dari nomor NPWP MA sendiri. “Inikan dokumen yang mengandung “cacat substansi.” jelasnya.

Dalam berkas pengaduannya Zainal juga menyoroti sisi prosedural pembayaran tanah, yang menurutnya terdapat kejanggalan yang sangat fatal dari sisi mekanisme pengadaan, sebab dalam berita acara pembayaran dan surat pernyataan pengalihan tanah disebutkan MA telah menerima pembayaran melalui rekeningnya senilai 1,19 miliar tanggal 30 November 2016, sementara daftar permintaan penggunaan anggaran baru dilakukan tanggal 2 Desember 2016.

Zainal menyatakan keheranannya kenapa Pemkot harus memaksakan diri untuk membeli lahan yang letaknya berada di dalam (bukan di pinggir jalan raya), dan tanpa akses jalan masuk yang memadai sehingga tidak cocok untuk perkantoran, dengan harga 7x lebih mahal dari tanah di sekitarnya. Terbukti setelah 10 tahun dibeli, jangankan difungsikan untuk perkantoran, alas hak kepemilikannya saja tidak ada. Padahal menurut ketentuan Pasal 121 ayat (4) PP Nomor 19 Tahun 2021 yang dipertegas dalam Pasal 141 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, tanah tersebut sudah harus dimohonkan penerbitan sertifikatnya oleh Pemkot kepada BPN paling lama 30 hari setelah dibeli.

Terlepas dari soal legalitas kepemilikan yang sekarang sedang di uji secara perdata di Pengadilan Negeri, Zainal yang sebelumnya melakukan kontrak kerjasama dengan pihak perusahaan pengembang untuk membangun perumahan di lahan yang jadi objek sengketa, tapi kemudian memutuskan ikatan kerjasama tersebut pada Oktober 2025 atau 2 hari setelah Pemda mengeluarkan surat penolakan untuk memproses IMB/PBG, dengan bukti-bukti yang lengkap dan paripurna yang dilaporkan ke Kejaksaan, kasus ini patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak segera memprosesnya dan menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR.

Mengakhiri riliisnya, Zainal meminta Walikota Baubau yang disebutnya kawan yang baik, agar mengalokasikan waktu yang cukup untuk mencermati maraknya kasus mafia tanah di Baubau yang diduga melibatkan aparat Pemkot, aparat keamanan dan BPN setempat. Juga kepada masyarakat, Zainal menghimbau untuk mengawal kasus ini, baik Perdata maupun Pidananya agar berjalan sesuai koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di tangan saya ada belasan kasus pengadaan tanah oleh Pemkot Baubau yang sedang disidik oleh penyidik Polda Sultra. Karena sudah dalam status penyidikan, artinya sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dari masing-masing pengadaan tersebut. Dan masih ada yang lainnya yang nantinya juga akan dilaporkan ke Kejaksaan,” pungkas Zainal. (*)