PANDUANRAKYAT, BUTON- Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang personelnya berinisial Brigadir SSR.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 Juli 2026, ketika Brigadir SSR bertemu dengan seorang perempuan berinisial FMS di salah satu rumah makan di Kota Baubau. Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan berlanjut dengan percakapan mengenai sejumlah objek wisata di Pulau Siompu.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Buton telah mengambil langkah cepat sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, Brigadir SSR telah ditarik menjadi personel staf Polres Buton dan tidak lagi bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Buton.
“Penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin akan diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara” jelas Kasi Humas AKP Anwar
Lanjut dia “apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikannya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara sesuai kewenangan”
Kata dia, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota serta memastikan seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani permasalahan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami. Polres Buton berkomitmen menjaga integritas institusi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Buton mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum maupun putusan etik yang final. (*)

