Panduanrakyat
Baubau

Dishub Baubau Kembali Aktifkan Uji KIR

Ketgam : Kadishub Baubau, La Ode Muhammad Takdir (Tengah) didamping Kabid Lalulintas, Ansarudin Udu (Kiri) dan teknisi uji KIR, Amal / Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengaktifkan layanan uji keur inrichting (KIR) atau pemeriksaan kelaikan jalan kendaraan bermotor khusus kendaraan penumpang umum dan pengangkut barang.

Teknisi pengujian kendaraan bermotor tingkat II Dishub Baubau, Amal mengungkapkan sejak layanan uji KIR aktif kembali pada Juni 2026, pihaknya telah melayani sebanyak 21 unit kendaraan jenis mobil pick dan truk.

“Kalau selama ini kita lakukan pengujian, kita dapat yang mengakibatkan kendaraan itu tidak lulus uji itu kebanyakan pengereman dan lampu,” ucap Amal, Jum’at 03 Juli 2026.

Amal mengungkapkan untuk masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor di Dishub Baubau sangat mudah. Tahapannya yakni mendaftar di unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor dengan membawa fotocopy STNK dan KTP. Apabila kendaraan baru disertakan dengan sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh dealer tempat kendaraan tersebut dibeli.

Selain itu, lanjut Amal, proses pengujian juga terbilang mudah, tidak membutuhkan waktu lama karena hanya memerlukan kurang lebih 15-20 menit saja waktu uji KIR berlangsung, serta tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya membuka layanan dari pukul 08.00-12.00 wita.

Ia menyebut, uji KIR ini terdiri dari pemeriksaan emisi gas buang, klakson, pancaran lampu, kuncir roda depan, pengereman baik rem utama maupun rem parkir, dan speedometer kendaraan.

Amal mengungkapkan, saat ini, Dishub Baubau baru memiliki penguji tingkat II. Sehingga untuk melakukan uji KIR bagi kendaraan kategori besar seperti mobil tangki yang memuat bahan bakar minyak (BBM) itu memerlukan penguji tingkat V.

Sementara itu, Kadishub Baubau, La Ode Muhammad Takdir menjelaskan pihaknya telah melakukan kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama UPTD pengujian kendaraan Dishub Sultra dalam hal teknisi penguji kendaraan tingkat V diperbantukan ke Dishub Baubau untuk melakukan uji KIR pada kendaraan seperti mobil tangki BBM.

“Satu atau dua minggu depan kita sudah bisa melaksanakan pengujian kategori kendaraan yang pengujinya level tiga sampai lima,” ujarnya.

Takdir mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kendaraan besar yang akan diuji KIR. Ia mengaku UPTD Dishub Sultra telah menyampaikan bakal melakukan ram check di wilayah Sultra Kepulauan atau di Kepulauan Buton (Kepton). Hanya saja, di wilayah Kepton, baru Dishub Baubau yang memiliki alat uji KIR sehingga solusi yang ditawarkan adalah setiap Dishub Kabupaten sekitar di Kota Baubau agar bersurat ke Dishub Baubau agar bisa melakukan uji KIR di Baubau.

“Melalui kepala UPTD provinsi itu kita menyampaikan daerah-daerah kabupaten sekitar kepulauan Buton untuk bersurat kepada kami supaya kita adakan MoU. Supaya kendaraan dari Buton Tengah, Buton Utara, Buton Selatan dan lainnya supaya diimbau kendaraan di sana datang uji KIR di sini gratis,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya belum melakukan MoU bersama Dishub Kabupaten lain di wilayah Kepton. Akan tetapi, secara administrasi, tanpa MoU pihaknya tidak dapat melakukan uji KIR pada kendaraan dari luar Kota Baubau.

Ditempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Baubau, Ansarudin Udu menambahkan bersama tim polantas Dishub terpadu dari Dishub Sultra, Dishub Baubau, Satlantas Polres Baubau bakal menggelar ram check kendaraan untuk memeriksa dan memastikan bahwa kendaraan yang memuat penumpang dan barang telah melakulan uji KIR.

“Pada umumnya tentang kelayakan kendaraan. Kalau sudah ada kartu ujinya, itu mobil sudah layak jalan. Itu kan enam bulan sekali, kalau sudah ada kartu KIR-nya itu pasti sudah layak jalan. Ram check itu termasuk surat pendukung lainnya seperti SIM (Surat ijin mengemudi) dan lainnya,” katanya.

Reporter : Ardilan