Panduanrakyat
Baubau

Debat Kandidat Calon Walikota, KPU Baubau Disomasi

Ketgam:Tim hukum paslon Wali Kota Baubau dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 1 saat memasukan surat somasi ke KPU Baubau/Foto: Ardilan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) disomasi karena debat publik pada 11 November 2024 lalu.

Somasi itu dilayangkan karena kualitas siarannya dinilai buruk yang menyebabkan kerugian pada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 yaitu, La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili.

Tim hukum paslon 1, La Ode Darmawan mengatakan pihaknya resmi melayangkan somasi pada Jum’at, 15 November 2024. Pihaknya menilai, debat yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Sultra dan kanal YouTube KPU Kota Baubau, audionya mengalami gangguan berupa hilangnya suara pada dua sesi debat saat paslon 1 menyampaikan visi, misi, pertanyaan, maupun jawaban.

“Kami sangat dirugikan karena debat kandidat adalah sarana utama untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Gangguan teknis ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam somasinya, tim hukum paslon 1 meminta sejumlah tuntutan ke KPU Kota Baubau diantaranya untuk memberikan penjelasan kepada paslon nomor urut 1 dan masyarakat terkait buruknya kualitas siaran live melalui TVRI dan YouTube, mengklarifikasi hak siar yang diberikan kepada TVRI serta meminta menyelenggarakan ulang debat kandidat dengan jaminan kualitas siaran yang baik.

Tim hukum juga memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, KPU Kota Baubau telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“KPUD harus bertanggung jawab atas kelalaian ini dan memberikan solusi yang adil untuk semua pihak,” pintanya.

Gangguan teknis tersebut dinilai menghilangkan kesempatan paslon nomor 1 untuk menyampaikan gagasan secara efektif kepada masyarakat Baubau. Selain itu, kualitas tayangan yang buruk juga memicu banyak keluhan dari masyarakat melalui kanal YouTube KPU Baubau.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi mengakui bila pihaknya menerima surat somasi yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor 1. Hanya saja, ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci dengan dalih masih mempelajari terlebih dahulu surat somasi dimaksud.

Reporter : Ardilan