Panduanrakyat
Politik

Catat, Tidak Semua Paslon Kepala Daerah yang Kalah dalam Pilkada Bisa Menggugat ke MK

PANDUANRAKYAT, MATARAM- Tidak semua pasangan calon yang kalah di Pilkada Serentak 2024 dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram Prof Dr Kurniawan.

“Dalam pasal 158 UU Pilkada, paslon kepala daerah dapat mengajukan gugatan pembatalan hasil keputusan KPUD ke MK dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen. Sehingga gugatan dengan selisih suara di atas ketentuan itu seperti di Pilgub 2024 NTB kemungkinan akan tidak diterima,” terang Kurniawan.

Dijelaskan, syarat selisih suara 2 persen hingga 0,5 persen tersebut tergantung dari jumlah penduduk di daerah paslon bersangkut­an. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saat ini rekapitulasi perolehan suara berjenjang masih berlangsung.

Namun hasil hitung cepat lembaga survei sudah menampakkan paslon pemenang di Pilkada 2024.

Kurniawan menerangkan, pasangan calon yang memiliki perbedaan suara tipis kerap saling klaim kemenangan.

Hal itu disebabkan karena selisih antarpa­sangan calon sangat tipis dan berada di rentang margin error hitung cepat.

Untuk selisih suara tipis, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Pilkada memberikan kesempatan bagi paslon yang kalah atau tidak menerima hasil pilkada untuk menggugat ke MK.

“Namun sekali lagi, tidak semua paslon kalah bisa menggugat ke MK. Karena tidak mungkin MK menerima semua gugatan tersebut jika tidak memenuhi syarat sesuai pasal 158 UU Pilkada,” jelasnya.

Lebih jauh, Kurniawan merinci, gugatan ke MK baru bisa dilakukan apabila memenuhi syarat selisih suara.

Untuk pilkada tingkat provinsi diatur sesuai de­ngan jumlah penduduknya.

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maksimal selisih suara 2 persen.

Selanjutnya provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, maksimal selisih suara 1,5 persen.

Sedangkan provinsi de­ngan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, maksimal selisih suara 1 persen.

Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, maksimal selisih suara 0,5 persen.

Ia mencontohkan, Pilkada di NTB. Jumlah penduduk di provinsi itu sekitar 4 juta jiwa. Dengan begitu selisi suara di NTB 1,5 persen. Namun, melihat hitungan cepat, jarak perolehan suara antara pasangan calon diketahui 10 persen lebih. Ini kata dia tidak memenuhi syarat gugatan.

“Jumlah penduduk di NTB sekitar 4 juta, maka maksimal selisih suara di NTB 1,5 persen. Melihat hasil hitung cepat, jarak perolehan suara Iqbal-Dinda dengan dua pesaingnya kita ketahui mencapai 10 persen lebih. Sehingga tidak memenuhi syarat gugatan,” jelasnya. (*)

Sumber: Lombokpost.Jawapos.com