PANDUANRAKYAT, KENDARI- Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pegawai Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Buton dan satu kontraktor. Mareka masing-masing berinisial MD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan NA yang merupakan kontraktor.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Niko menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton itu sebesar Rp 1.378.434.051.
Kerugian negara itu diketahui setelah keluar hasil audit PKKN oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025 lalu.
Proyek pengadaan pasar ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp 5.685.933.000 (lima miliar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.
“Penetapan dua tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup dengan hasil gelar perkara. Usai ditetapkan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.
Niko menegaskan, penetapan dua tersangka itu sebagai bukti komitmennya dan tidak main-main dalam memberantas korupsi untuk menyelamatkan uang negara.
“Komitmen kami akan terus memberantas korupsi dan kita pastikan dalam prosesnya transparan, tidak ada kata main-main dalam penanganan perkara korupsi,” tegas perwita dengan pangkat dua bunga dipundaknya itu. (*)

