Panduanrakyat
Buton Buton Selatan

Barang Muatan Kapal Karam di Tanjung Pamali Busel Dijarah, Polres Buton Kejar Pelaku, Tiga Orang Ditangkap

PANDUANRAKAYAT, BUTON SELATAN- Kepolisian Resor Buton menahan tiga pria yang diduga menjarah barang muatan kapal KM. Cahaya Alam 05 yang karam di perairan tanjung pamali, Wilayah Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan pada Selasa (3/3/2026) lalu.

Ketiga terduga ini masing-masing inisial JM umur 23 tahun dan LMZ umur 19 tahun keduanya merupakan warga Binongko, Kabupaten Wakatobi. Lalu, inisial LE umur 33 tahun warga Sampolawa Kabupaten Busel.

Kasat Reskrim Polres Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 wita, pelapor inisial LM warga Desa Burangasi, Kecamatan Sampolawa tiba di rumah di Desa Burangasi Rumbia kemudian setelah itu korban melihat rumah pelapor pintu dan jendela sudah terbuka dan di bobol orang.

“Kemudian korban mengecek barang-barang yang diamankan dari kapal KM. CAHAYA ALAM 05 yang mengalami karam/kandas akibat kerusakan mesin sudah hilang, ” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Adapun jenis barang yang hilang berupa 1 (satu) buah karung yang berisi 59(lma puluh sembilan) pasang sendal, minyak goreng merek bimoli berisi 5 (lima) liter sebanyak 21 (duapuluh satu) jergen dan 20 (dua puluh)liter sebanyak 2 (dua) jergen, dan loyang alumanium sebanyak 8 (delapan) buah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus dari ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan trik mengambil barang berupa Kulkas dan asesoris horden yang sebelumnya diperintahkan oleh pemilik barang tersebut namun setelah mengangkat kulkas dan asesoris horden tersebut para pelaku kembali mendobrak jendela rumah penyimpanan barang lain dan mengambil barang-barang lain yang bukan milik dari yang memerintahkan mereka sebelumnya.

Menurut keterangan dari Nahkoda kapal bahwa ketiga orang pelaku tersebut sebelumnya ia kenal namun tidak terlalu akrab dan seharusnya kehadiran dari mereka ( ketiga pelaku) bisa membantu untuk evakuasi barang yang masih bisa diselamatkan namun mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk mencuri barang lain yang ada di tempat penyimpanan dipinggir pantai lokasi terdamparnya kapal.

Kemudian barang-batang yang di curi tersebut disimpan di sebuah rumah kost para pelaku di sekitaran Kota Baubau dan saat ini sudah diamankan oleh penyidik

“Saat ini ketiga orang pelaku dan BB sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Atas dugaannya, Kontrusi pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku pasal 477 huruf f KUHP dengan ancaman 7 tahun (*)