PANDUNARAKYAT, BALI- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali terus mendalami jaringan bule cantik asal Ukraina Baklanova, Khrystyna (33), yang tertangkap atas dugaan pembobolan ATM dua nasabah bank asal Kata Baubau, Sulawesi Tenggara.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Polda Bali, meyakini, tersangka Baklanova tidak beraksi sendiri. Ada tersangka lain yang membantu dirinya beraksi membobol ATM nasabah di Indonesia.
“Peran tersangka ini tugasnya mengambil uang, tetapi bukan secara tunai, melainkan melalui proses transfer di ATM,” ujar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan.
Sebelumnya, pada Rabu lalu (1/12), dua nasabah bank yang berada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi, tetapi jumlah uang dalam rekeningnya berkurang.
Berdasar laporan tersebut, pihak bank melakukan pengecekan, dan melakukan analisis data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.
Berdasar analisis data bank, terungkap banyak kejanggalan. Pihak bank menemukan transaksi di Bali.
“Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka mengambilnya di Bali. Nah, tersangka tidak mengambil secara tunai. Dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Hal itu terlihat dari BB helm. Jadi, di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan,” kata Kombes Ary Satriyan.
Berdasar laporan pihak bank, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian pelaku berhasil dibekuk.
Menurut Kombes Ary, secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy.
Account oy adalah sejenis aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.
Kombes Ary mengatakan, transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (antara/JPNN)