PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati, Alvin Akawijaya Putra menegaskan tidak akan memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton bila tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Buton.
Penegasan ini mewajibkan ASN diluar Kabupaten Buton untuk segera ber-KTP Buton. Bila tidak, terancam tak akan diberikan TPP.
Untuk menerapkan ini, pemerintah Kabupaten Buton segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton memiliki KTP Buton dan berdomisili di Buton. Kebijakan tegas ini diambil untuk mendongkrak perputaran ekonomi lokal.
“Sebentar lagi saya akan keluarkan peraturan bupati. ASN yang bekerja di Buton harus memiliki KTP Buton, harus punya KTP Buton, dan harus berdomisili di Buton,”kata Bupati Alvin kepada RRI, Kamis (7/8/2025) lalu.
Bupati Alvin mengungkapkan, selama ini banyak ASN Pemkab Buton yang tinggal di luar daerah, khususnya Kota Baubau. Hal itu terlihat dari banyaknya rumah dinas yang tidak terisi, padahal telah disiapkan.
Bupati Alvin juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, yaitu tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Contohnya, kepala dinas saya itu bukan KTP Buton, TPP-nya tidak dapat. Saya tidak akan kasih TPP. Untuk P3K, saya anjurkan, kalian mau TPP, ganti KTP Buton. Tinggal di Buton, belanja di Buton,”tegasnya.
Bupati Alvin menceritakan pengalamannya saat menemukan pegawai Pemkab Buton yang masih berada di Baubau pada jam kerja. Pengalaman itu, saat dirinya belum menjadi Bupati.
“Dulu saya pernah liburan ke Baubau, saya ke hypermart. Di situ saya lihat orang pakai baju keki dengan logo Pemkab Buton. Jam 12 siang masih di sana. Katanya baru akan berangkat ke Buton jam 1 siang,”ujarnya.
Dengan waktu tempuh Baubau-Buton sekitar 45 menit hingga 1 jam, pegawai tersebut diperkirakan baru tiba di Buton pukul 2 siang. “Jam kerjanya sampai jam 5, jadi dia cuma kerja 3 jam doang,”kata Alvin sambil geleng-geleng kepala.
Saat ini, rancangan perbup tersebut masih dalam kajian tim hukum Pemkab Buton. “Saya mau tanya kabag hukum saya dulu, supaya kita tidak melanggar peraturan dan lain-lain. Kalau sudah di-acc oleh kabag hukum, kita terapkan. Pokoknya kalau ingin dapat TPP, ganti KTP-nya,”tegas Alvin.
Sumber: RRI

