Panduanrakyat
Buton Utara

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Asal Hutan Lambusango, Satu Orang Tersangka

PANDUANRAKYAT, BUTON UTARA- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan kapal kayu tanpa nama bermuatan sekitar 45 meter kubik kayu besi olahan di Perairan Ngapaea, Buton Utara. Kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Operasi dilakukan pada 2 Juli 2026 pukul 00.43 WITA setelah adanya informasi dugaan peredaran hasil hutan ilegal dari Buton Utara. Kapal tersebut rencananya berlayar menuju Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan awal menunjukkan kayu dimuat dari pesisir Bonegunu menggunakan rakit menuju kapal.

Berdasarkan informasi BKSDA Sultra, kayu tersebut diduga berasal dari Suaka Margasatwa Lambusango dan masih terus didalami penyidik

Penyidik menetapkan R (36) sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara diperkirakan mencapai sekitar 45 meter kubik.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, kayu tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta kayu olahan jenis kayu besi.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapten/nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK) guna mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tersebut.

Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan asal-usul kayu serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan, penegakan hukum kehutanan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan.

Menurutnya, yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat serta sinergi antarinstansi yang berperan dalam pengungkapan kasus. Sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan, dalam memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata, kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan. Sekaligus menunjukkan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di bidang kehutanan.

Saat ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi. Serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana kehutanan secara menyeluruh. (KP)

Sumber: Kemenhut