PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Tengah melalui Tim URC Resmob Albatros menangkap dua dari tiga pemuda yang mencuri komponen Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Dua pemuda yang berhasil ditangkap adalah HS (29) diamankan di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, dan MJ ( 25) ditangkap di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat diduga hendak menuju Kota Baubau. Keduanya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Sedangkan satu lainnya, inisial EI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VI/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal, S.H., M.H. menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang teknisi Tower Telkomsel menerima laporan adanya gangguan jaringan pada Jumat pagi. Saat melakukan pengecekan di lokasi, korban mendapati pagar akses masuk tower telah dirusak dan sejumlah komponen penting, seperti kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset telah hilang.
Lanjut, ia menjelaskan sehari sebelumnya, korban juga telah menemukan adanya upaya percobaan pencurian di lokasi yang sama dan sempat melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Buton Tengah melalui Tim URC Resmob Albatros melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. HS (29) berhasil diamankan di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, sedangkan MJ ( 25) ditangkap di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat diduga hendak menuju Kota Baubau.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tower Telkomsel yang berada di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Modus operandi para pelaku yakni dengan merusak pagar akses masuk tower, memutus kabel yang terpasang pada tiang maupun genset, kemudian mengambil aki dan komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Hasil penjualan rencananya akan dibagi rata kepada ketiga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buton Tengah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DT 5478 SF, satu unit aki GS 70 Ampere, satu unit aki GS 100 Ampere, satu kabel grounding, serta kabel baterai hasil curian.
Akibat aksi para pelaku, pihak Telkomsel mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Resmob Albatros masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta upaya pencarian barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Buton Tengah akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun objek vital nasional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)

