PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Tim URC RESMOB Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) mengungkap pelaku pencurian dengan membobol jendela rumah seorang warga di Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah berinisial LOU dan menggsak dua unit laptop.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 32 / VI / 2026 / SPKT / POLRES BUTON TENGAH / POLDA SULTRA, Tanggal 05 JUNI 2026.
Hasilnya, Tim URC RESMOB Satreskrim Polres Buton menangkap seorang pria dibawah umur berusia 16 tahun berinisial ANH. Terduga pelaku di tangkap dikediamannya di salah satu desa di Kecamatan Gu dan langsung digelandang ke Mako Polres Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 wita.
Dimana LOU yang sedang tidak berada di rumah di hubungi oleh keluarga dan menginformasikan jendela rumah miliknya terbuka.
Setelah mendengar itu korban langsung menghubungi tetangga rumah yang memegang kunci rumah miliknya.
“Kemudian LOU menghubunginya melalui video call untuk melihat kondisi rumah saya lalu tetangganya langsung memperlihatkan kondisi rumah pasca kecurian dan di situ sudah tidak ada lagi laptop sebanyak 2(dua) biji. Mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Polres Buton Tengah untuk di tindak lanjuti,” Ujar Busrol dalam keterangan resminya kepada Panduanrakyat.com, Jumat (5/6/2026).
Lanjut, ia menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Saat ditangkap, terhadap terduga pelaku dalam pemeriksaan, telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Bahkan dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sudah beberapa kali di tempat yang berbeda-beda namun selalu di maafkan oleh para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku di persangkan dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara (*)

