Panduanrakyat
Buton

Berstatus Quo, Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Seluruh Aktivitas PT BBDM Versi Yori Yusran

PANDUANRAKYAT, BUTON- Personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra mendatangi lokasi PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026). Dimana kehadiran Penyidik Tipiter untuk melakukan penghentian seluruh aktivitas PT BBDM yang dilakukan oleh direksi PT BBDM Versi Yori Yusran yang kini telah menjadi Terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan.

Tim Subdit Tipiter yang berjumlah Delapan orang yang tiba dilokasi PT BBDM langsung disambut oleh Humas PT BBDM, Mustaqim yang juga diketahui merangkap sebagai Kuasa Hukum PT BBDM. Dan saat itu juga seluruh personil Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan diwilayah PT BBDM yang didampingi oleh Humas dan beberapa pihak PT BBDM.

Pantauan media ini, terlihat ada beberapa bukaan yang dilakukan oleh Direksi PT BBDM Versi Yori Yusran dimana terlihat dipit tersebut terdapat beberapa tumpukan dome Ore Nikel hasil dari bukaan dipit tersebut. Dilokasi tersebut juga terlihat ada Puluhan alat berat terdiri dari 10 unit Excavator, 12 unit Dumptruck dan Dua Unit Wales.

Masih pantauan media ini, juga terlihat tumpukan dome Nikel di Jetty PT BBDM yang baru saja dipindahkan oleh pihak Yori Yusran karena terlihat jelas tumpukan Dome di Jetty baru saja dipindahkan. Itu dibuktikan dengan adanya vidio masyarakat yang diambil pada tanggal (25/5/2026) didalam vidio tersebut terlihat aktivitas Dump Truk memindahkan Ore Nikel ke Jetty PT BBDM.

Humas PT BBDM yang menyambut pihak Subdit Tipiter sempat berdalih bahwa pasca dikeluarkannya surat pembekuan aktivitas PT BBDM oleh Bareskrim Polri karena sedang Berstatus Quo, Direksi PT BBDM Versi Yori Yusran menghentikan seluruh aktivitas dan aktivitas saat ini hanya perbaikan jalan dan perbaikan jembatan.

“Kami menambang saat RKAB PT BBDM Keluar, namun setelah masalah itu kami hentikan. Hanya perbaikan jalan saja,” kata Humas.

Kasubdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono yang dikonfirmasi membenarkan turunya personil Unit Satu Subdit Tipiter dilokasi PT BBDM. Dimana Penyidik meminta pihak Direksi PT BBDM Versi Yori untuk menghentikan seluruh aktivitasnya atas dasar surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim, yang meminta menghentikan seluruh aktivitas PT BBDM karena berstatus Quo untuk mencegah konflik sosial lebih besar dan dampak lainnya yang berpotensi dapat menghambat jalannya proses penyidikan dalam upaya pencapaian kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Iya benar personil Unit Satu yang turun dilokasi PT BBDM, dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” Tandasnya (Mel)