PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Ahmad Sudirman, S.H dan La Ode Sakiyuddin.SH, tim kuasa hukum korban pencurian emas di Kota Baubau, Djaliman Mady mendesak penyidik Polres Baubau untuk segera menetapkan status tersangka demi kepastian hukum.
Ahmad Sudirman menjelaskan penanganan kasus dugaan pencurian emas yang dilaporkan sejak akhir tahun lalu kini memasuki babak baru.
Pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal April 2026, status perkara telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan SP2HP Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim, pihak penyidik Satreskrim Polres Baubau telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 28 April 2026, yang memutuskan perkara tersebut memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Menyusul keputusan tersebut, Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) juga telah diterbitkan pada 29 April 2026.
Namun, memasuki pekan kedua sejak dimulainya tahap penyidikan, kuasa hukum pelapor, Ahmad Sudirman, S.H., menyoroti belum adanya langkah progresif berupa penetapan tersangka.
”Kami mengapresiasi langkah Polres Baubau yang akhirnya menaikkan status perkara ini ke penyidikan. Namun, perlu diingat bahwa administrasi penyidikan telah berjalan lebih dari satu pekan sejak Sp.Sidik diterbitkan. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, seharusnya tidak ada lagi hambatan bagi penyidik untuk segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab,” ujar Sudirman, Minggu (10/5).
Penekanan Prosedural dan Transparansi
Kuasa hukum menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan secara hukum berarti penyidik telah menemukan “bukti permulaan yang cukup” adanya tindak pidana.
Oleh karena itu, penundaan penetapan tersangka di tengah keberadaan barang bukti fisik dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan pelapor.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Pihak korban berharap proses ini dilakukan secara cepat dan transparan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian terduga pelaku.
”Publik memantau kasus ini. Kami tidak ingin tahap penyidikan ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para terduga pelaku. Kepastian hukum adalah hak klien kami sebagai korban,” tambah Sudirman.
Langkah Lanjutan Pihak kuasa hukum tetap membuka ruang komunikasi dengan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.I.K, maupun Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K, S.I.K, sebagaimana tertera dalam poin koordinasi di SP2HP terbaru.
Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan mengenai penetapan tersangka, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk melayangkan surat permohonan asistensi perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra demi menjamin objektivitas penyidikan. (*)

