PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Kasus asusila menimpa anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin 04 Mei 2026 sekira Pukul 00.30 Wita.
Kali ini, nasib malang itu dialami seorang anak berinisial WH.
WH menjadi korban birahi temannya sendiri saat pulang dari acara joget.
Saat itu korban bersama seorang pria berusia 25 tahun berinisial LRM pulang menuju rumah korban. Setibanya di rumah, korban mengajak teman LRM untuk makan bersama.
Setelah selesai makan, LRM lalu mengajak korban WH menuju belakang rumah untuk berbicara. Setelah bicara, pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam akan dibunuh.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban yang berstatus anak dibawa umur itu ketakutan. Dia pun memilih pasrah ketika diajak menuju WC. Di WC belakang rumah itu pelaku menyetubuhi korban.
Usai menyalurkan hasratnya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP SUNARTON. H, SH. MH menjelaskan setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, dalam hal ini Polsek Lapandewa dan telah ditindak lanjuti dalam laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LAPANDEWA/ POLRES BUTON DIPASARWAJO / POLDA SULTRA, Tanggal 05 MEI 2026.
Menindak lanjuti hal tersebut, kata dia, Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kasus tersebut kemudian diambil alih proses penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton.
“Kemudian dalam proses pemeriksaan saksi yang mengetahui hal tersebut, untuk mempercepat proses pengambilan keterangan saksi, 2 orang Polwan dari penyidik PPA Sat Reskrim Polres Buton mendatangi langsung rumah saksi dan melakukan pemeriksaan di wilayah Kota Baubau karena saksi yang akan dimintai keterangan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” Ujar dia
Terhadap pelaku dalam pemeriksaan, telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkan dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf A dan ayat 4 Subs pasal 415 hurub KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (*)

