Panduanrakyat
Baubau

Warga Anggap Kantah Baubau Gantung Kepastian Pelayanan Sertifikat

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimintai kepastian pelayanan penyertifikatan oleh seorang warga bernama Dudiman. Namun, dalam prakteknya Kantah Baubau seolah menggantung permintaan pelayanan itu tanpa memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Salah satu warga yang meminta kepastian pelayanan sertifikat tanah di Kantah Baubau, Dudiman bercerita, tanah miliknya yang berada di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari ia daftarkan ke Kantah Baubau pada 24 Juni 2025 lalu. Tetapi, dalam proses pendaftaran itu, muncul pihak lain yang mengklaim lokasi yang sama pada 26 Juni 2025. Akibatnya, Kantah Baubau pun menghentikan prosesnya. Surat klarifikasi kemudian dikeluarkan oleh Kantah Baubau pada 04 Juli 2025. Setelah itu, Kantah melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada 05 Agustus 2025. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil kesepatakan.

Dudiman bilang, ia diberikan rekomendasi oleh Kantah Baubau untuk menempuh upaya lain. Namun, sebagai orang yang merasa menguasai lahan dimaksud secara fisik, ia merasa dirugikan. Pasalnya, sejak mediasi pada 2025 hingga menjelang pertengah tahun 2026 ini, pihak yang mengklaim tanahnya belum juga menempuh upaya hukum perdata di Pengadilan.

Dudiman merasa, atas dasar itu ia meminta kepastian pelayanan kepada Kantah Baubau agar persoalan ini tidak berlarut semakin lama.

“Harapan saya kepada pertanahan, jangan menggantung permohonan saya begitu saja. Kalau boleh, kasihkan jangka waktu ditentukan sesuai undang-undang pertanahan kepada yang mendalilkan bahwa tanah itu bermasalah. Artinya diberi jangka waktu itu berapa bulan. Kalau dia tidak melakukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pertanahan maka permohonan saya tetap dilanjutkan. Kalau pun tidak, saya pribadi siap untuk menghadapi upaya hukum,” ungkap Dudiman, Senin 04 Mei 2026.

Dudiman mengaku, ia tidak mau bila menempuh upaya hukum terlebih dahulu. Sebab, ia telah menguasai secara fisik lahannya itu sejak tahun 2010 hingga ia daftarkan sertifikatnya ke Kantah Baubau pada 2025 lalu. Dari sisi syarat, ia pun merasa sudah melengkapi diantaranya kompensasi penjualan, serta saksi batas empat orang, saksi penunjuk dua orang.

Ia pun merasa saat mediasi pada tahun 2025 lalu, dirinya merasa tidak berimbang karena Kantah Baubau cuma menekan dirinya padahal dirinya lah yang bermohon terlebih dahulu atas tanah dimaksud. Menurutnya, Kantah Baubau juga harus menekan si pengklaim/penyangga terhadap tanah yang ia usulkan penyertifikatannya.

“Saya sangat sayangkan kinerja pertanahan Baubau dalam menangani persoalan tanah, kalau memang ada pihak yang melakukan permohonan tanah terus di tengah-tengah ada seseorang yang mengklaim itu tanah maka terima dan lakukan pertemuan kedua belah pihak. Kalau pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa maka pihak pertanahan memberikan jangka waktu kepada siapa yang mengklaim itu agar melakukan upaya hukum. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum, maka permohonan saya ataupun orang lain itu tetap diterima tanpa harus menunggu putusan hukum,” katanya.

Terpisah, Kantah Baubau melalui Analis Hukum pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Baubau, Ilham menanggapi hal itu.

Ia menjelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan bilamana terdapat aduan atau laporan dari orang tertentu tentang suatu lahan yang akan diusulkan sertifikatnya maka Kantah akan melakukan penundaan proses penyertifikatan.

Ilham mengatakan usulan dari Dudiman ditunda dikarenakan ada pihak lain yang mengajukan keberatan. Penundaan juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 pasal 30 yang menjadi dasar utama pendaftaran tanah di Indonesia.

“Dasar hukumnya itu kami menunda karena ada persoalan. Kalau tidak ada masalah, kenapa kita mau tahan. Apa kepentingan kita di tanah itu,” ujar Ilham dikonfirmasi di Kantah Baubau, Selasa 05 Mei 2026.

Terkait penundaan, Ilham berdalih aturan itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 pasal 30 bisa berlaku ini jika sudah diberikan SK pembuktian hak.

Ia juga menjelaskan proses pendaftaran tanah ada dua tahap. Pertama, didaftarkan pembeliannya, baru didaftarkan SK jika sudah keluar.

“Ini pak Dudiman masih proses pembelian, bukan pendaftaran SK-nya sehingga kepala kantor kemarin, dia mengambil kesimpulan bahwa dia belum pembukuan hak, pembukuan hak itu berarti sudah ada SK ya. Dia masih proses, masih ada selesai diukur. Belum diterbitkan lah SK pemberiannya. Dia baru daftarkan tanahnya. Belum masuk penundaan jangka waktu. Jika sudah ada SK-nya maka kita membutuhkan waktu 60 hari,” urainya.

Menurutnya, secara asas keadilan bila pihaknya hanya memberikan tenggat waktu pada yang mengklaim maka Kantah Baubau tidak adil. Olehnya itu, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada kedua pihak.

“Karena di sini kami bukan lembaga pemutus, karena di sini masing-masing lengkap dia punya formilnya. Kami cuma sampai tahap mediasi. Ketika mereka sepakat kita buatkan akta perdamaian,” katanya.

Reporter : Ardilan