Panduanrakyat
Buton

Perda No 11 Tahun 2007, Pemda Buton Larang Perdagangan Aspal dalam Bentuk Bahan Baku

{"fte_image_ids":[],"remix_data":[],"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":14,"total_editor_actions":{},"photos_added":0,"tools_used":{"crop":1},"longitude":-1,"latitude":-1,"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PANDUANRAKYAT, BUTON- Aspal Buton (Asbuton) adalah aspal alam yang terdapat di dalam tanah dan dapat dikatakan sebagai mineral mentah.

Aspal berfungsi sebagai pengikat agregat (pasir/batu), aspal bersifat viskoelastis—padat pada suhu ruang dan mencair saat dipanaskan—menjadikannya bahan utama perkerasan lentur untuk jalan, landasan pacu, dan pelabuhan.

Berdasarkan informasi dari laman elearning.litbang.pu.go.id, cadangan Asbuton yang dimiliki Indonesia disinyalir lebih dari 600 juta ton, namun untuk membuktikan jumlah tersebut, harus dilakukan penelitian lebih lanjut.

Di pulau Buton aspal Buton tersebar di Kecamatan Pasarwajo, Desa Kabungka dan Kecamatan Lasalimu di Desa Nambo.

Aspal Buton adalah produk tambang unggulan di Kabupaten Buton.

Berdasarkan penelitian Departeman Pekerjaan Umum, Aspal Buton pada umumnya baru mampu di produksi dalam bentuk bahan baku (raw material) dan dapat ditingkatkan kualitas produksinya melalui proses pengolahan yang modern sehingga memiliki kelayakan teknis dan ekonomis dalam rangka perdagangan nasional dan kebutuhan ekspor.

Berdasarkan pertimbangan itu, pada tahun 2007 Bupati Buton, H. LM. Sjafei Kahar telah menandatangani Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Pengaturan Pengolahan, Produksi dan Perdagangan Antarpulau dan Ekspor Aspal Buton.

Dalam peraturan daerah itu, di Bab II, Pemerintah mengatur pengelolaan, produksi dan perdagangan antar pulau dan ekspor Aspal Buton.

Pasal 2 mengatakan, Setiap Perusahaan produsen dan atau perorangan yang bermohon untuk memiliki izin eksploitasi serta perdagangan dan melakukan aktifitas perdagangan antar pulau maupun ekspor dari Kabupaten Buton, maka diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan asbuton di Wilayah Kabupaten Buton

Sementara itu, di Pasal 3, ayat (1) menjelaskan Setiap Perusahaan produsen dan atau perorangan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabuparen Buton dapat memperdagangkan hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri melalui perdagangan antar pulau atau kebutuhan ekspor dan (2) Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah melalui proses pabrikasi.

Pasal 4, Setiap Perusahaan produsen dan atau perorangan dilarang melakukan perdagangan asbuton dalam bentuk bahan baku (raw material), untuk keluar dari Kabupaten Buton.

Pasal 5, Bagi perusahaan produsen dan atau perorangan yang telah melakukan kegiatan eksploitasi, perdagangan antar pulau asbuton dimana pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah memiliki pabrik pengolahan aspal yang berada diluar Kabupaten Buton (dalam Negeri), maka paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan, sudah harus mendirikan/memindahkan/relokasi pabriknya diwilayah Kabupaten Buton.

Pasal 6, Bagi perusahaan produsen yang telah mendirikan pabrik pengolahan aspal di luar Kabupaten Buton baik dalam negeri maupun kerja sama dengan pihak luar negeri dapat mengantarpulaukan bahan baku aspal alam (raw material) dari Kabupaten Buton hanya untuk kebutuhan pabrik dimaksud setelah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Buton serta izin lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pada Bab III, menjelaskan tentang pengecualian.

Pasal 7 mengatakan Bahan baku (raw material) dari Kabupaten Buton dapat diantarpulaukan dan atau keluar negeri hanya untuk kebutuhan penelitian, uji coba, promoss, contoh, pameran, setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton serta izin lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai Sanksi. Di pasal 8 menjelaskan setiap perusahaan produsen dan atau perorangan yang melakukan pengolahan aspal Buton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, 3, 4, dan 5, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dapat mencabut izin kegiatannya. (*)