PANDUANRAKYAT, KENDARI- Proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari kian menuai sorotan publik.
Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa objek yang dilelang belum sepenuhnya memenuhi prinsip clean and clear, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukumnya.
Berdasarkan dokumen pengumuman, objek berupa tanah dan bangunan tersebut ditawarkan dalam kondisi “apa adanya (as is)”. Frasa ini dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal adanya potensi persoalan hukum yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa sebagian aset yang masuk dalam daftar lelang diduga masih berada dalam penguasaan pihak debitur, tanpa adanya tindakan pengamanan fisik yang jelas oleh kurator. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa tidak seluruh objek memiliki kejelasan kepemilikan, bahkan berpotensi melibatkan pihak lain di luar debitur.
Keraguan tersebut turut dirasakan oleh seorang calon peserta lelang yang memilih untuk tidak melanjutkan niatnya. Ia mengaku, setelah melihat pengumuman lelang, dirinya sempat tertarik dan berencana ikut serta. Namun, sebelum mengambil keputusan, ia berinisiatif menelusuri lebih jauh informasi terkait objek yang dilelang, termasuk aspek-aspek penting yang semestinya menjadi dasar pertimbangan dalam mengikuti lelang.
“Awalnya saya melihat ini sebagai peluang. Tapi setelah saya cari tahu lebih dalam—mulai dari status aset, penguasaan fisik, sampai potensi sengketa—justru muncul banyak hal yang tidak jelas. Saya akhirnya memilih mundur karena risikonya terlalu besar,” ungkapnya, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, minimnya transparansi terkait kondisi riil objek serta adanya klausul as is dalam pengumuman lelang menjadi faktor utama yang menimbulkan keraguan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Samsu Umar Abdul Samiun menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil oleh tim kurator. Mereka menilai, apabila benar terdapat kecacatan prosedural maupun ketidakjelasan status hukum atas objek yang dilelang, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberesan harta pailit.
Pihaknya juga menegaskan akan mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja kurator. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan atas berbagai kejanggalan yang ditemukan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sorotan turut mengarah pada waktu penayangan lelang yang dinilai perlu dikaji ulang, mengingat adanya indikasi bahwa proses hukum terkait objek maupun aspek lain dalam perkara kepailitan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pelaksanaan lelang yang mendahului kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPKNL Kendari maupun tim kurator belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai isu yang berkembang di tengah publik.(Mel)

