Panduanrakyat
Baubau

Disnaker Baubau Minta Perusahaan dan Pemilik Usaha Patuhi UMP 2026

Ketgam: Kadisnaker Baubau, Moh Abduh/Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas meminta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026. Hal itu sekaligus peringatan keras pula.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh Abduh menyebut, standar pengupahan di Kota Baubau mengacu pada SK Gubernur Sultra tertanggal 24 Desember 2025. Saat ini, Baubau belum menetap Upah Minimum Kota (UMK) sendiri sehingga masih mengacu pada UMP Sultra.

“Kami minta para pengusaha mematuhi ketetapan pemerintah. SK Gubernur Sultra tersebut sudah kami gandakan dan sebar ke seluruh perusahaan hingga toko-toko sejak 31 Desember kemarin,” ungkap Moh. Abduh, Rabu 14 Januari 2026.

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah rincian upah minimum yang berlaku di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Baubau yakni UMP sebesar Rp 3.306.496,18. Sementara UMP sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.373.843,20 dan sektor konstruksi sebesar Rp 3.437.546,64

Ia menjelaskan, yang terjadi di Baubau kerap kali hanyalah kesepatakan lisan antara pekerja toko. Hal itu menjadi persoalan klasik yang sering ditemui sehingga menjadi kendala besar saat terjadi sengketa upah. Olehnya itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan agar segera membuat kontrak kerja tertulis bagi setiap karyawannya. Hal ini penting agar status hukum karyawan menjadi jelas dan legal.

“Harus ada kontrak kerja, jadi mereka jelas, legal. Jadi kalau misalkan suatu saat terjadi konflik ataupun ketidakkesepakatan antara pengusaha dan para pekerja, bisa kita fasilitasi untuk kita proses,” tegasnya.

Abduh menambahkan pihaknya membuka pintu bagi pekerja yang menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan untuk melapor ke Kantor Disnaker. Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi sesuai kontrak awal atau standar UMP dapat melakukan pengaduan untuk difasilitasi proses mediasinya.

Reporter : Ardilan