Panduanrakyat
Buton

Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Inspektorat Buton dan Dinas PPKB Buteng Tersangka Korupsi

PANDUANRAKYAT, BUTON- Mantan bendahara pengeluaran Inspektorat Kabupaten Buton, KGA alias NN dan Mantan bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Buton Tengah (Buteng) SJ alias Jr ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan bendahara inspektorat Buton diduga korupsi Belanja Perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp Rp 412.667.543,00.

Sedangkan Mantan bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Buton Tengah SJ disangkakan menyalahgunakan anggaran pada Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dan pada 7 (Tujuh) Kecamatan/Balai di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 senilai total Rp.714.751.771.

Usai tetapkan tersangka NN dan SJ langsung di tahan penyidik kemudian dititip di lapas Baubau pada Jumat (19/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H  melalui Plt Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH menjelaskan untuk NN, dalam menjelaskan aksinya, tersangka bertindak diri sendiri untuk melakukan korupsi dan menyalahgunakan anggaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024.

“NN telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Atas Belanja Perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H  melalui Plh Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH saat rilisnya, Jumat (19/12/2025).

Akbar yang menjabat Kasi Datun ini menjelaskan modus NN dalam menjalankan aksinya Bendahara pengeluaran mengakui mencairkan belanja perjalanan dinas dengan bukti-bukti perjalanan dinas fiktif.

Lalu, Bendahara pengeluaran membuat rekapan perjalanan dinas secara fiktif, surat tugas yang telah dicairkan sebelumnya, yang digunakan lagi untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang lain.

Kemudian, SPJ kegiatan perjalanan dinas yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilaksanakan atau fiktif;

Lebih lanjut, kata Akbar, tersangka NN memegang atau menggunakan atau menguasai akun SATKER Pengguna Anggaran adalah Bendahara Pengeluaran dimulai Januari Tahun 2024 tanpa sepengetahuan dan perintah dari Kepala Inspektorat  GANDID SIONI BUNGAYA selaku Pengguna Anggaran;

Lanjut, pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut digunakan Bendahara Pengeluaran, untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke Suaminya sdr. LA.

Berikutnya, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 412.667.543,00 (empat ratus dua belas juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Atas perbuatannya, NN akan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk Mantan bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Buton Tengah SJ alias Jr, Akbar menjelaskan ditahun anggaran 2020, Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.149.992.070,- untuk kegiatan operasional program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (kkbpk) lini lapangan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

“Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah JR merugikan keuangan negara sebesar Rp.714.751.771, namun sebagian sudah dikembalikan tersisa Rp 127.392.730,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H  melalui kasi datun selkaligus pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH melalui rilisnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan petunjuk teknis kegiatan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2020 nomor 11 tahun 2019, berdasarkan rincian komponen pembentuk unit cost bokb tahun 2020 dan berdasarkan standar harga satuan untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran BOKB TA 2020 bagi kabupaten dan kota yang untuk Kabupaten Buton Tengah rinciannnya:
– Biaya operasional balai penyuluhan KB sebesar Rp.751.086.000,-;
– Biaya operasional distribusi alkon sebesar Rp.33.432.000;
– Biaya operasional penggerakan di kampun kb sebesar Rp.741.440.000;
– Biaya operasional pembinaan program oleh kader sebesar Rp.462.000.000;
– Biaya dukungan media kie dan manajemen sebesar Rp.138.550.000,-
– Total anggaran sebesar Rp.2.126.508.000,-(dua miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus delapan ribu rupiah)

Lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam DPA akhir perubahan bulan april 2020 keluar pmk nomor 35/07 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa ta 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus dissease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional berubah pagu menjadi Rp.1.958.060.000,- yang ditambahkan dengan silpa tahun 2019 sebesar Rp.191.932.070,- sehingga anggaran menjadi Rp.2.149.992.070,- (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh puluh rupiah).

Kemudian, bahwa total anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp.1.853.289.050,- dengan presentase 94,65%, dengan perhitungan sisa tahun anggaran 2019 sebesar Rp.191.032.070,-, dana transfer tahap pertama tahun 2020 sebesar Rp.872.221.930,-, dana transfer tahap kedua yaitu sebesar Rp.894.806.000,- sehingga total dana yang ada di rkud (rekening kas umum daerah) untuk kegiatan bok dana dak non fisik yaitu sebesar Rp.1.958.060.000,- dikenakan pajak seperti pph-21, PPh-22, PPh-23, dan PPn. Total bersih anggaran yang sudah cair yang masuk di rekening dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (ppkb) Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp.1.811.975.025,- yang belum dicairkan tersisa Rp.104.770.950,-.

Lalu, Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan pencairan anggaran kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sebesar Rp1.853.289.050,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).

Terus, kata dia, Kegiatan operasional bagi balai penyuluhan KB senilai Rp 693.269.062,00 berupa:

– Sdri. Sitti Johar, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah, telah melakukan penyaluran/transfer dana sebesar Rp72.246.000,00 kepada Sdr. Syamsurizal selaku Kabid KS, Sdri. Mustia selaku Kabid KB, dan Sdri. Zalina selaku Kasi Alkon pada Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah selanjutnya ditarik oleh pemilik rekening dan diserahkan kembali kepada Sdri. Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran,

– Anggaran sebesar Rp621.023.062,00 realisasi anggaran hanya sebesar Rp 194.041.800,00, terdapat kelebihan pembayaran atas kegiatan Operasional Balai Penyuluhan KB senilai Rp499.227.262,00 yang terdiri dari anggaran tidak terealisasi sebesar Rp 476.744.000,00 serta pemotongan dana oleh Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp22.483.262,00

Lebih jauh, ia menjelaskan kegiatan Operasional Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi senilai Rp 19.082.000,00,transfer dana dari rekening Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp19.082.000,00 ke Sdr.Zalina, Amd. Keb untuk kegiatan dukungan dana operasional pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari Gudang OPD-KB Kabupaten/Kota ke fasilitas kesehatan yang teregistrasi dalam SIM BKKBN dan/atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terjadinya kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan pertanggungjawaban sebesar Rp6.760.000,00 karena terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pengeluaran dengan pertanggungjawaban

Berikutnya, Kegiatan Operasional Integrasi Program KKBPK senilai Rp 471.647.356,00, berupa:

– Untuk kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB, Pertemuan forum musyawarah tingkat desa Kampung KB, Lokakarya mini Program KKBPK tingkat desa dan kecamatan di Kampung KB dialokasikan anggaran senilai Rp268.440.838,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB, Pertemuan forum musyawarah tingkat desa Kampung KB, Lokakarya mini program KKBPK tingkat desa dan kecamatan di Kampung KB senilai Rp164.190.838,00

– Untuk kegiatan Operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan di Kampung KB dialokasikan anggaran senilai Rp Rp163.464.018,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan di Kampung KB senilai Rp50.864.018,00

– Untuk kegiatan Operasional orientasi kader di Kampung KB Percontohan dialokasikan anggaran senilai Rp39.742.500,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Operasional orientasi kader di Kampung KB Percontohan senilai Rp 35.742.500,00

Lalu, Kegiatan Operasional Pembinaan Program KKBPK Bagi Masyarakat Oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD), Dinas PPKB Buton Tengah telah meyalurkan dana/anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Operasional Pembinaan Program KKBPK Bagi Masyarakat Oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD) senilai Rp459.000.000,00 berdasarkan hasil konfirmasi, bahwa kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana dan penyaluran/transfer dana sebesar Rp191.000.000,00 kepada Sdr. Syamsurizal selaku Kabid KS pada Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah selanjutnya ditarik oleh pemilik rekening dan diserahkan kembali kepada Sdri. Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran

Terakhir, Biaya Dukungan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan Manajemen, Dinas PPKB Buton Tengah telah meyalurkan dana/anggaran senilai Rp70.911.137,00, terjadinya kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan pertanggungjawaban sebesar Rp 4.995.000,00

“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.714.751.771 sebagian sudah dikembalikan tersisa Rp 127 392 730,”ujarnya.

Siti Johar dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)