PANDUANRAKYAT, BUTON- Pulau Buton dikenal sebagai salah satu pulau dengan kekayaan hayati paling menakjubkan di Indonesia bahkan dunia.
Dari hutan hujan tropis yang begitu lebat hingga pegunungan yang menjulang, pulau ini menjadi rumah bagi beragam spesies dan flora unik yang tidak ditemukan di tempat lain.
Mulai dari Anoa, Tarsius, Kadal Buta Buton, Monyet Ekor Panjang Buton (Macaca ochreata) hingga Burung Maleo, semuanya adalah hewan endemik yang menjadi kebanggan Indonesia sekaligus simbol penting keseimbangan ekosistem.
Namun sayangnya, di balik keindahan alamnya, Buton sedang menghadapi krisis keanekaragaman hayati yang serius.
Penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm) menjadi modus ilegal logging, aktivitas pertambangan, Penggundulan hutan dan perburuan liar di Pulau Buton merupakan ancaman utama bagi satwa endemik pulau Buton utamanya Anoa yang mencapai status “kritis” yang artinya hanya selangkah lagi menuju kepunahan.
Dilansir dari Ekuatorial.com, Data terakhir tahun 2020, Populasi anoa di Pulau Buton khusus di hutan Lambusango diperkirakan sekitar 150 hingga 200 ekor, dengan kepadatan populasi berkisar antara 0,25−0,33 individu/km2.
Spesies khas Sulawesi
Terdapat dua spesies Anoa, yaitu Anoa daratan rendah (Bubalus dipressicornis) dan Anoa gunung (Bubalus quarlesi), yang hidup di hutan-hutan Pulau Sulawesi maupun Pulau Buton.
Di Indonesia, anoa dilindungi undang-undang sejak tahun 1931.
Pada tingkat internasional kedua Anoa ini masuk dalam kategori Endangered Species dalam International Union for Conservation of Nature Red List, yaitu satwa yang terancam punah apabila tidak segera diambil tindakan konservasi terhadap habitat dan populasinya.
Anoa masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, sebagai satwa yang tidak boleh diburu, dibunuh dan diperdagangkan hidup maupun mati, dan atau dalam keadaan utuh maupun bagian-bagian satwa ini.
Untuk meningkatkan usaha konservasi Anoa di habitatnya, diperlukan strategi dan rencana aksi sebagai kerangka kerja bagi pihak terkait, dalam menyusun program penanganan secara terpadu.
Perlindungan dan penyelamatan kedua species Anoa ini tertuang, dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 54 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Anoa (Bubalus Depressicornis dan Bubalus Quarlesi) tahun 2013-2022.
Dalam PERMENHUT itu dijabarkan program konservasi eks-situ berfungsi sebagai pendukung populasi in-situ (habitat asli). Untuk mencapai ini diperkirakan 90 persen keragaman genetiknya harus dipertahankan dalam kurun waktu 100 tahun kedepan.
Namun hingga kini, target mengembangbiakkan 60 ekor Anoa hingga mencapai populasi anoa eks-situ sampai dengan 300 individu, sesuai dengan IUCN (International Union For Conservation of Natural Resource) Conservation Breeding Specialist Group, belum terealisasi.
Dalam PERMENHUT tersebut tertulis Indikator dan standar kinerja program Pendanaan yang Berkelanjutan adalah meningkatnya alokasi dana untuk konservasi di Sulawesi sampai dengan 10 juta USD mulai tahun 2013, meningkatnya pemanfaatan dana untuk konservasi anoa, penggunaan dana dari jasa lingkungan pada setidaknya satu area prioritas/tahun mulai tahun 2015, dan adanya dana tersedia minimal untuk 14 kawasan prioritas.
BKSDA Sultra memiliki empat situs monitoring populasi anoa yang berjumlah 197 ekor. Satwa tersebut tersebar di Blok Hutan Tanjung Gomo SM. Tanjung Peropa 43 ekor, di Blok Hutan Tambeanga Tanjung Peropa 37 ekor, di Blok Hutan Eelahaji SM Buton Utara 77 ekor, dan di Blok Hutan Betau Ronta SM. Buton Utara 40 ekor.
Populasi anoa memang bertambah, namun dengan sangat lambat. Basis data pemantauan anoa tahun 2013 mendata sebanyak 179 ekor, dan tahun 2019 terdata 197 ekor. Metode yang digunakan dalam monitoring yaitu jalur (line transect), salah satu alat analisis yang digunakan dalam penghitungan populasi anoa.
Sampai tahun 2020, sudah mengimplementasikan PERMENHUT No.54 tahun 2013, meskipun belum semua hal terealisasi akibat faktor-faktor eksternal. Kendala BKSDA ialah bahwa indikator kinerja dalam PERMENHUT yang berasal dari pihak eksternal membutuhkan konsultasi rutin.
Bagi penangkap Anoa, Ancaman hukuman adalah penjara 5 tahun dengan denda Rp.100 juta.
Menyimpan, dan memiliki bagian satwa dilindungi juga merupakan pelanggaran dan kelalaian yang tidak disengaja terkait larangan tersebut dapat di pidana dengan ancaman penjara setahun.
Fenomena terancam punah endemik Sulawesi di Pulau Buton ini pastinya mengundang tanda tanya besar, apa sebenarnya yang membuat hewan endemik di Pulau Buton terancam punah? Apa faktor penyebabnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
- Deforestasi
Istilah deforestasi juga memiliki makna “the intentional clearing of forested land” artinya penghilangan secara sengaja kawasan hutan yang sebelumnya terhutani.
Dilansir laman National Geographic, ada beberapa poin penting terkait dengan aktivitas ini.
Area hutan dibabat atau dibakar memiliki tujuan untuk area pertanian dan perkebunan atau untuk kayu industri. Deforestasi juga mengakibatkan fragmentasi habitat hutan besar menjadi terpecah, sehingga hewan yang butuh ruang besar atau migrasi menjadi terganggu. Selain beberapa hektar lahan hutan hilang, hal ini juga ikut menurunkan kualitas hutan primer berubah menjadi hutan sekunder, hutan terbuka, hingga lahan pedeforestasi.
- Perburuan ilegal
Tindakan perburan illegal sangat dilarang keras di Indonesia. Aktivitas terlarang ini sangat memengaruhi jumlah populasi hewan endemik palau Buton. Contohnya Anoa yang sering ditemukan kasus perburuan illegal.
Dilansir laman Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, siapa pun yang terbukti terlibat perburuan illegal akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman pidana.
Perburuan maupun perdagangan ilegal terhadap satwa yang dilindungi akan memengaruhi biodiversitas yang ada di Buton. Salah satu hal yang perlu dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa seperti Anoa. Masyarakat juga turut aktif melaporkan setiap aktivitas illegal terkait satwa liar kepada pihak yang berwenang.
3.Rendahnya kesadaran konservasi
Kesadaran konservasi menjadi faktor dalam menjaga keanekaragaman hayati di Buton. Sebagian penduduk lokal masih memiliki pengetahuan yang terbatas tentang pentingnya menjaga sumber daya alam.
Akibatnya, aktivitas perburuan, penebangan hutan, hingga konversi lahan ke pertanian dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem.
Karena kesadaran publik rendah, dukungan untuk kebijakan lingkungan menjadi lemah hingga mempercepat penurunan populasi hewan langka di Buton.
Melihat berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari deforestasi hingga rendahnya kesadaran konservasi. Keberlangsungan hewan endemik di Buton kini berada di ujung tanduk.
Upaya pelestarian harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya lewat perlindungan terhadap perburuan liar, tetapi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat lokal, dan lembaga konservasi.
Jika kesadaran dan tindakan nyata tidak segera ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mengenal Anoa, Tarsius, Kadal Buta Buton, Monyet Ekor Panjang Buton (Macaca ochreata) hingga Burung Maleo dari buku sejarah dan foto lama semata. (*)

