Panduanrakyat
Buton

Kebakaran di Kamaru, 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Pemda Diminta Bantu Perumahan, Dinas Perkim: Kalau Ada Anggaran, Bisa

PANDUANRAKYAT, BUTON- Musibah kebakaran yang terjadi di jalan Bypass Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menyebabkan delapan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Sedangkan 1 KK lainnya terdampak langsung dalam kejadian tersebut.

Dalam peristiwa tersebut total kerugian materiil ditaksir Rp 700 juta. Tidak ada korban jiwa.

Korban berharap pemerintah hadir memberikan solusi bantuan perumahan. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Kabupaten Buton tahun ini mendapatkan dana pusat sebanyak 64 unit yang tersebar di beberapa kecamatan.

Diharapkan, dari 64 unit bantuan itu, 8 unit rumah diantara dialihkan untuk korban kebakaran di Kelurahan Kamaru.

Bantuan ini terungkap saat peninjauan beberapa titik lokasi oleh Kasubdit Wilayah III Direktorat Pengembangan dan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Perumahan Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman RI) bersama Bupati Buton dan Kasatker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sultra, Rabu pagi, 12 November 2025.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buton, Nurul Kudus Tako menjelaskan untuk pengalihan bantuan tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab nama penerima bantuan yang ada sudah terdata Kementerian.

“Tidak bisa karena itu sudah ada namanya dari kementerian, by name by adress. Yang ada di dalam RTLH. Rumah tangga layak huni. Kan mereka tinggal melihat data RTLH. Sementara sementara yang 64 unit itu, itu sudah ada orang-orangnya. Di Kecamatan Lasalimu di Desa Togo Mangura, ” Ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Senin (17/11/2025).

Lanjut, Ia menjelaskan terkait dengan bantuan Perumahan untuk korban kebakaran di Kelurahan Kamaru tergantung kesedian anggaran.

Bila ada anggaran pemberian bantuan Perumahan untuk korban kebakaran bisa dilakukan.

“Hanya kalau ada anggran untuk bantuan untuk perumahan itu, bisa. Makanya saya kelokasi ini,” Jelasnya. (*)