Panduanrakyat
Buton

Curi Besi Proyek Pembangunan Talud Pemecah Ombak di Manuru, Tiga Terduga Diciduk Polsek Sampoabalo

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Polres Buton berhasil mengamankan tiga orang dilaporkan mencuri besi di proyek pembangunan talud pemecah ombak di pesisir pantai Desa Manuru Siotapina, Kabupaten Buton.

Mereka yang ditangkap adalah inisial HS (16), LA (20) dan AM (23).


Ketiga terduga pelaku ini ditangkap di salah satu rumah kost Lr.Laode Boha Kelurahan Lanto, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Kapolsek Sampoabalo, Ipda Syahrir, S.H,MH menjelaskan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sampoabalo melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti.

Para terduga menjual haril curian dari proyek yang dikerjakan CV. Tona Jaya itu di penimpang barang bekas di Kota Baubau.

Barang bukti berupa besi padat berbentuk behel dan cetakkan beton pemecah ombak saat ini sementara berada di tempat penampungan barang bekas di Kulurahan Lamangga, Kota Baubau dan sementara dilakukan pemuatan untuk dibawah ke Mako Polsek Sampuabalo.

“Terduga pelaku pencurian kini telah diamankan di Mako Polsek Sampuabalo, ” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual barang curian ke penampungan barang bekas di Kota Baubau pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.
 
Berat barang bekas tersebut adalah 980 Kg dan di beli seharga Rp 3.450.000. (*)