BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau berinisial WORM ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Baubau untuk masuk penjara alias bui pada Jum’at, 16 Mei 2025.
Korps Adhyaksa tidak saja menjebloskan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen itu ke bui, tetapi juga menyita aset miliknya berupa uang tunai Rp 48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi beserta bangunan rumah seluas 170 meter persegi di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sebagai upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.
“Setelah proses penyidikan rampung, tim akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fakthuri dikonfirmasi di kantor Kejari Baubau.
Ditempat sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan menambahkan tersangka nekat mengambil uang nasabah setelah mengalami kerugian saat berbisnis saham pada tahun 2021 hingga 2023 lalu.
Iwan menerangkan tersangka yang bermain tunggal memalsukan dokumen, memanipulasi data, hingga membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pihak manajemen bank.
“Tersangka menggunakan dana nasabah untuk menutup utangnya setelah merugi dalam perdagangan aset digital,” ujarnya.
Setelah berkas rampung, Kejari Baubau akan melimpahkan kasus WORM ke tahap II untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari.
Reporter : Ardilan

