Panduanrakyat
Buton

Selidiki Dugaan Korupsi Gedung Expo Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Buton Periksa Sekda Asnawi Jamaluddin

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan korupsi proyek gedung expo Buton yang rugikan negara miliaran rupiah.

Setelah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dan menetapkan lima tersangka. Kini kejaksaan Negeri Buton sedang melakukan pendalaman dugaan korupsi pada tahun anggaran 2022.

Untuk menggali dugaan korupsi di tahun anggaran 2022, Kejaksaan Buton memeriksa sekretaris daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi sebagai saksi.

“Sudah diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara gedung Expo TA. 2022,” Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Nobertus Dhendy R.P., S.H., M.H saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com belum lama ini.

Lanjut, ia menjelaskan pada penyidikan dugaan korupsi gedung ekspo tahun tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, Kejaksaan Buton telah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Zilfar Djafar dan empat lainnya, inisial HF, P, I,Z.

Berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan Gedung Expo di Kabupaten Buton tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kini sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Buton pada Rabu (12/3/2024).

Rencananya sidang perdana dilakukan pada Kamis 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

“Sidang pertama perkara gedung Expo TA. 2017-2019 insya allah dilaksanakan hari Kamis tgl 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum,” Ujar dia.

Diketahui tim dari Kejaksaan Buton baru menyelidiki penggunaan anggaran sejak 2017-2019 sementara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 9 miliar belum di selidiki pasalnya kurangnya tim ahli dari Kejari Buton.

Untuk anggaran Bangunan ini diketahui mulai diangggarkan tahun 2017 sebanyak Rp 9 Miliar pemenang lelang PT Hipotesa Kontraktor, tahun 2018 sebanyak Rp 3,5 M pemenang lelang PT Tiga Mutiara dan tahun 2019 sebanyak Rp 4,8 M pemenang tender PT Fadli Kommunity dan terakhir tahun 2022 sebanyak Rp 9 M.

Dalam pengerjaan proyek PT Hipotesa Kontraktor dan PT Tiga Mutiara melimpahkan dan mendelegasikan kepada tersangka Z untuk menyelesaikan kontrak padahal bukan pengurus dalam pekerjaaan itu, sehingga ikut ditahan.

Setelah didatangkan ahli ditemukan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar untuk anggaran pada tahun 2017-2019. Aliran dana tersebut salah satunya sudah diakui direktur pengelolah proyek digunakan Rp 1 miliar secara pribadi.

Dijelaskannya dalam pengerjaannya ada beberapa item yang tidak sesuai RAB nya setelah dicek fakta di lapangan. Menurut tim ahli anggaran Rp 25 M harusnya sudah akan rampung namun pada gedung expo belum terlihat akan rampung.

Mantan sekda Buton dalam kasus ini sebagai pengelolah anggaran tidak profesional dan akuntabel melaksanakan proyek sehingga masih mangkrak. lainnya dengan tiga perusahaan yang berbeda-beda sehingga ketiga direkturnya ditahan.

Untuk pengembalian diupayakan Rp 3,5 Miliar namun angka ini masih bisa bertambah lagi, kedepannya masih akan dilakukan pengembangan. Kelima tersangka HF, P, I,Z dan LZR dikenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Korupsi. (*)