PANDUANRAKYAT, BUTON- Tim Resmob satuan Reserse kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H berhasil menangkap DN (26 Tahun) dan SM (24 Tahun) diduga sebagai pelaku pencurian pipa PDAM Buton,Selasa (17/9/2024).
Kapolres Buton Tengah AKBP WAHYU ADI WALUYO, S.I.K mengatakan “Tim Resmob satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil menangkap DN (26 Tahun) dan SM (24 Tahun) diduga sebagai pelaku pencurian pipa PDAM Buton”
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satuan Reserse kriminal Polres Buton Tengah telah mengamankan Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang hasilnya mengarah kepada kedua terduga pelaku yang diamankan sebelumnya
Berdasarkan Interogasi awal yang dilakukan Tim Resmob kepada terduga pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM Buton di depan SPBU Pertamina wamengkoli Desa One waara Kec. Lakudo kab. Buton Tengah dan Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada saat malam hari setelah lalulintas di sekitar TKP sunyi
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong pipa dengan menggunakan gergaji besi dan menyimpannya di bawah pohon sekitaran TKP dan Kemudian setelah beberapa hari kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk di pindahkan ke speadboat tujuan kota Baubau
Pipa tersebut kemudian dijual di wilayah kota Baubau dengan harga perkilonya Rp. 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah ) dan hasil dari penjualan pipa tersebut kedua pelaku mendapatkan uang sekitar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
Atas kejadian tersebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Buton Tengah mengalami kerugian sekitar Rp. 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan diper sangkakan dengan pasal 363 ayat ( 1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” Pungkasnya (*)

