BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membengkuk seorang warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari inisial BA (26) karena mencuri kendaraan roda dua. Dari keterangan polisi, maling itu mencuri motor untuk dipakai sehari-hari.
Kasat Reskrim Baubau, Iptu Ridlo MSB mengungkapkan pelaku mencuri motor milik korban bernama Jadmal (43) di jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone pada Oktober 2023 lalu sekira pukul 02.00 wita pagi.
Iptu Ridlo menerangkan awalnya pelaku hendak pulang ke rumah dengan naik ojek pada pukul 19.00 wita. Pelaku mengambil rute melewati jalan pendidikan dan lewat pula di rumah korban saat itu. Melihat motor korban berada di depan rumah, muncul niat pelaku untuk mencuri. Namun aksinya belum ia lakukan saat itu.
Pelaku baru mulai menjalankan aksinya sekira pukul 01.00 wita setelah bangun dari tidurnya. Pelaku ke wilayah wanggangga terlebih dahulu kemudian jalan kaki ke jalan pendidikan.
“Setelah sampai di rumah korban, pelaku mengambil motor mio tersebut dengan cara motor itu tidak dikunci stir (Kunci leher/stang). Motor dibawa kurang lebih 20 meter dari rumah korban setelah itu pelaku mencabut dan memasang kabel supaya bisa distater. Setelah itu pelaku menuju rumahnya,” ungkap Iptu Ridlo saat konferensi pers di aula kemitraan Polres Baubau, Jum’at 16 Agustus 2024.
Ridlo menyebut, agar pelaku dapat memakai motor korban dengan aman dan tidak diketahui sebagai hasil curian, pelaku mengubah warna motor tersebut menjadi warna hitam dengan cara dicat dengan pilox. “Motif perbuatan faktor ekonomi,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor beserta STNK dan BPKB-nya. Sebelumnya pelaku juga pernah maling dua buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana dengan ancamana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Reporter : Ardilan

