PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Ancam sebar video porno untuk setubuhi korban wanita 16 tahun, delapan pria di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah diciduk Satreskrim Polres Buton Tengah, Rabu 22 Mei 2024.
Kedelapan pelaku itu diantaranya, Inisial HR, MB, LN, NS, ED, AM, SR dan LM. Lima dari delapan terduga merupakan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, SH menjelaskan modus para pelaku melakukan aksinya, dimana semua pelaku menggunakan rekaman vidio porno korban yang mana vidio tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban. Vidio. Itu kemudian dijadikan senjata para pelaku untuk memuluskan niat mereka menyetubuhi korban.
“Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut vidio tersebut akan disebarkan maka korban pasrah dan kesemua pelaku dengan modus yang sama serta diwaktu dan tempat yang berbeda melakukan persetubuhan terhadap korban,” Ujar Kasatreskrim Polres Buton Tengah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).
Dalam kejadian itu, hasil pemeriksaan awal terdapat lima TKP. Sehingga kejadian penyidik membuat 5 laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda.
Kejadian pertama bermula pada Minggu 5 Mei 2024, kemudian kejadian kembali terjadi Rabu 8 Mei 2024 dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda.
Lalu, kejadian kembali terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 , dan terakhir kejadian pada Senin 20 Mei 2024. Semua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan
Kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” Tandasnya (Gus).

