Panduanrakyat
Buton

Korupsi Dana Desa di Buton, Mantan Kades Ambuau Togo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

PANDUANRAKYAT, BUTON- Hariono, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 435.568.789.65 tahun tahun 2019 dan 2020 dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun.

Vonis terhadap mantan Kepala Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton tersebut, dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat, 19 Januari 2024 lalu.

DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah pada Desa Ambuau Togo tahun 2019 dan 2020 tercatat sebanyak Rp 2,8 miliar. Hasil audit inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 435 juta lebih. Dalam penanganannya Hariono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 90 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy R.P., S.H., M.H menjelaskan selain pidana penjara, terdakwa Hariono turut dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hariono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 345. 568.789, 65 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, tetapi jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang penggantian tersebut dengan ketentuan apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 3 bulan.

“Putusan yang ke empat. Menyatakan uang sebesar Rp 90 juta dikembalikan oleh terdakwa Hariono bin La Ode Runga memperhitungkan untuk membayar uang penggnti dan dirampas untuk disetorkan ke kas Negara,” Ujar dia diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Buton, Pasarwajo, Senin (18/3/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Hariono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Ambua Togo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Selain itu, kata dia hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Serta, menetapkan barang bukti 1 sampai 48 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton melalui Kepala Desa Amboau Togo.

“Nomor 49-50 (barang bukti) disetorkan ke Kas negara sebagai pengembalian kerugian negara. Kemudian putusan terakhir, delapan. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10 ribu,” Tandasnya.

“Dengan cara memasukan terdakwa Hariono Bin La Ode Runga kerumah tahan negara di Kendari untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta apa bila denda tersebut tidak banyar maka diganti dengan kurungan selam 4 bulan,” Sambungnya. (Gus)