PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang direkomendasikan untuk PSU kepada KPU untuk ditindaklanjuti adalah TPS 1 di Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
“Kami merekomendasikan ke KPU kemudian KPU melakukan kajian untuk di tindak lanjuti,” Ujar Ketua Bawaslu Buton, Maman SH saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Sabtu (17/2/2024).
Ketua menjelaskan PSU ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan. Dimana ditemukan pemilih yang tidak memiliki KTP atau Suket sesuai tempat memilih, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan tidak memiliki KTPe sesuai alamat tempat dia memilih,” Tandanya. (Gus)

