PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menggelar rapat strategis Pengendalian Inflasi di Kabupaten Buton.
Rapat yang dipimpin Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, Msi dan didampingi Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi serta Kepala BPS Zablin, S.ST ini digelar di Aula Kantor Bpati Buton, Kamis, 18 Januari 2024.
Rapat ini membahas intervensi pemerintah dalam pengendalian Inflasi di Buton.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Buton mengaskan pada instansi terkait utamanya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan termasuk Dinas Kominfo untuk melakukan intervensi untuk mempertahankan stabilitas harga yang memicu kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di pasar.
“RPK harus diperbanyak untuk menciptakan stabilitas harga beras di pasar. Termasuk intrvensi terhadap komoditas lain yang memicu kenaikan IPH seperti Cabai, bawang merah, bawang putih dan Ikan Kembung,” kata Pj. Bupati.
Orang nomor satu di Buton itu juga menegaskan pada instansi terkait untuk terus melakuja sidak guna memantau keberadaan RPK.
Perlu diketahui, dikutip dari laman Kompas.com, Intervensi pemerintah pusat dan daerah perlu terus dilakukan untuk mengendalikan inflasi pangan.

Pemerintah, antara lain, berperan menetapkan harga acuan, menyelidiki penyebab lonjakan harga pangan yang lebih tinggi dari harga acuan, dan meresponnya dengan memastikan ketersediaan pasokan pangan di setiap daerah sehingga harga terkendali.
Dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang diselenggarakan di Kalimantan Selatan secara hibrida, Senin (10/7/2023), Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa mengemukakan, salah satu cara efektif mengendalikan inflasi pangan adalah melalui intervensi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional telah mengeluarkan harga acuan penjualan bahan pangan di tingkat petani dan peternak. Ini agar acuan bagi penetap harga-harga pangan di daerah sehingga bisa lebih terkendali.
Ketika harga pangan di suatu daerah dijual 10 persen lebih tinggi, misalnya, pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu melihat apa yang menyebabkan harga di pasar itu lebih tinggi dari harga acuan.
Astawa mencontohkan, lonjakan harga pangan di atas harga acuan itu bisa dikarenakan pasokan pangan di daerah tersebut defisit. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan pasokan tercukupi.

”Ketika ada lonjakan harga pangan di atas harga acuan, pemerintah daerah atau pusat bisa intervensi yang dilakukan untuk mengendalikan harga,” ujar Astawa.
Astawa menambahkan, pemerintah akan memonitor daerah mana yang mengalami kekurangan pasokan pangan dan daerah mana yang surplus pangan. Peran pemerintah, ujar Astawa, adalah dengan memobilisasi pasokan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.
”Salah satu upaya mengendalikan inflasi adalah memastikan ketersediaan pasokan pangan daerah terpenuhi,” ujar Astawa.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono mengatakan, komponen inflasi pangan sangat memengaruhi tingkat inflasi indeks harga konsumen (IHK). Pengendalian inflasi pangan pun menjadi krusial untuk mengelola inflasi secara keseluruhan (*)

