Panduanrakyat
Buton Tengah

Diduga Gauli Anak Tiri di Bawah Umur, Seorang Ayah di Buton Tengah Ditangkap Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- LI (53), seorang ayah di Kecamatan Mawasangka diduga tega menggauli anak tirinya.

Korban anak dibawa umur berusia 15 tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri sejak tahun 2020. 

Kasus pencabulan oleh ayah tiri ini terbongkar setelah ayah kandungnya pulang dan dari perantauan.

Mengetahui itu, Ayah korban inisial LM syok dan melaporkannya ke Polres Buton Tengah.

Atas laporan itu, Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personil Polsek Mawasangka melakukan penangkapan terhadap terduga pada Kamis (5/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah,Iptu Sunarton menjelaskan terbongkarkan kejadian ini dimana pada September 2023 lalu, ayah kandung korban baru pulang dari perantauan kemudian belum mengetahui perihal apa yang terjadi terhadap diri korban.

Seiring berjalannya waktu, Ayah kandung korban biasanya ketika melihat anaknya akan pergi ke sekolah selalu memberikan uang jajan.

Namun beberapa hari yang lalu tepatnya 30 September 2023 korban sudah jarang mau mengambil uang jajan sehingga Ayah Kandung korban merasa heran.

“Kenapa kamu sudah tidak mau ambil lagi uang jajan yang saya berikan atau mungkin kamu sudah dikasi uang sama bapak mu (bapak tiri korban) kalau memang seperti itu kamu harus rajin di suruh atau bikinkan kopi bapakmu (bapak tiri korban),” ujar Iptu Sunarton menirukan pernyataan Ayah Korban.

“Sehingga pada saat itu korban menjawab dengan mengatakan “saya tidak suka dengan bapak ku itu (bapak tiri korban) karena dia pernah meraba raba saya sampai meraba juga alat kelamin saya dan kejadian itu terjadi pada tahun 2020 dan juga pada tahun 2021,” sambungnya.

Lanjut, ia menjelaskan mendengar cerita tersebut, Ayah kandung korban tidak terima karena anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, sehingga melaporkan kejadian tersebut di kantor polisi.

Lebih lanjut, Iptu Sunarton menjelaskan  berdasarkan keterangan dari korban, terduga pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu lagi sakit perut kemudian ayah tiri korban datang yang mana saat itu dirinya sedang baring-baring di ruangan tengah rumah dan tidak ada siapapun dalam rumah selain korban dan pelaku.

“Kemudian pelaku datang dan langsung mengatakan akan mengobati korban supaya sembuh dari sakit perutnya namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan,” jelasnya.

“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban karena korban merasa takut terhadap pelaku,” sambungnya.

Lebih jauh, Iptu Sunarton menjelaskan dihadapan penyidik, terduga telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres  Buton Tengah.

Kemudian pelaku dipersangkakan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gus)