PANDUANRAKYAT, BUTON-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Syafaruddin mengakui surat pindah tugas seorang pegawai dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) dari UPTD Puskesmas Lasalimu ke UPTD Puskesmas Lawele terjadi kekeliruan.
Surat nomor 600.1.11.1/2514 tertanggal 22 September 2023 itu tentang pindah tugas P3K atas nama NARITA, A.Md.Kep.
Selang beberapa waktu, begitu diketahui adanya surat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton melakukan teguran kepada Dinas Kesehatan Buton.
Dengan adanya teguran itu, Kepala Dinas pada tanggal 27 September langsung membuat nota tugas pengembalian Narita ke unit kerja semula dengan nomor surat 800.1.11.1/2631.
Kepala Dinas Kesehatan, Syafaruddin menjelaskan terkait dengan nota tugas itu, tidak lain semata-mata untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Lawele. Hanya saja, terdapat kekeliruan. Seharusnya dirinya menerbitkan surat perintah tugas. Malah mengeluarkan nota pindah tugas. Padahal, P3K tidak boleh pindah tugas.
Untuk memaksimalkan pelayanan di wilayah itu, pada tanggal 29 September, dirinya mengeluarkan surat perintah tugas 800.1.11.1/2632. Surat itu memperbantukan Narita agar setiap tanggal 15 setiap bulan untuk mendampingi tim petugas posyandu Tunas Biru di UPTD Puskesmas Lawele melayani masyarakat.
Kadis menjelaskan Narita diperbantukan karena punya pengalaman di Posyandu Tunas Biru Kampung bajo.
Pasalnya sebelum lulus P3K di UPTD Puskesmas Lasalimu, dirinya pernah honor di UPTD Puskesmas Lawele dan tugas di Posyandu tersebut. Selain itu, Narita juga merupakan warga di kampung itu.
,setelah lulus P3K di Puskesmas Lasalimu, peran dirinya di Posyandu itu tentu diisi oleh petugas kesehatan lain. Namun, lambat laun partisipasi masyarakat setempat untuk berkunjung ke Posyandu terus berkurang.
Salah satu solusinya, Narita diperbantukan. Nah, saat diperbantukan, Narita memiliki tugas meningkatkan partisipasi masyarakat setempat serta menggerakan masyarakat ikut posyandu.
“Kemudian penyampaian informasi -informasi dia bisa berbahasa dalam bentuk bahasa di situ. Karena dia orang disitu, orang bajo. Kalau kondisi ini sudah bagus. Artinya partisipasi masyarakat itu seperti dia sebelum ke Lasalimu, maka saya akan akhiri SPTnya dia setiap tanggal 15 dia tidak perlu lagi kesana,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com diruang kerjanya, gedung B, lantai I, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa, (3/10/2023).
“Jadi ini pada prinsipnya untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan secara maksimal, itu tujuannya, tidak ada tujuan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat menjalankan tugas tambahan Narita tidak berhak mendapatkan honor apapun di Puskesmas Lawele. Sebab, dirinya merupakan pegawai di UPTD Puskesmas Lasalimu.
“Saya pikir setela dia mendapat tugas P3K di Lasalimu saya pikir dia tidak berhak lagi mendapatkan honor apapun di Puskesmas Lawele dan itu saya yakin dia tidak mendapat lagi honor setelah dia sebagai P3K di puskesmas Lasalimu,” tandasnya. (Gus)

