PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Sat Reskrim Polres Buton Tengah berhasi mengungkap hingga menangkap LH seorang terduga pelaku penikaman terhadap AN Warga Banggai Kepuluan saat pesta adat Kande-Kandea di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.
LH ditangkap usai menjadi buronan dan lari ke Daerah Banggai, Sulawesi Tenggah kurang lebih 4 bulan. Polisi menangkap terduga setelah delapan hari berada dikediamannya, di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton tengah, Senin 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan kronologis kejadian sebagai berawal korban sementara joget tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal yang mengenai bagian hidung korban sehingga hidung korban langsung mengeluarkan darah.
“Kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban. Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya lalu korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk perawatan,” ujar dia dalam keterangan rilisnya, Senin (11/9/2023).
Lanjut, ia menjelaskan dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang BB sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (Gus)

