PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton terus mengupayakan pemekaran Kecamatan Kapontori menjadi beberapa kecamatan baru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Buton, La Juara menjelaskan sejumlah persiapan telah dilakukan. Hanya saja, berdasarkan Hasil Penelitian Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah Kecamatan Kapontori, keinginan warga melakukan pemekaran Kecamatan baru belum memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang pembentukan kecamatan.
Ia menjelaskan, Kecamatan Kapontori memang sangat luas dengan sebaran desa yang cukup jauh sehingga untuk memudahkan pelayanan pemerintah perlu pemekaran, namun masih terkendala persyaratan yakni minimal 10 desa dalam satu kecamatan.
Ia menyebutkan jumlah desa yang ada di Kecamatan Kapontori saat ini hanya 17 desa. Tentu, untuk memekarkan satu kecamatan baru, perlu ada penambahan minimal 3 desa.
Sedangkan, kata dia, masyarakat setempat menginginkan dua tambahan kecamatan baru. Nah, jika penambahan dua kecamatan, perlu adanya penambahan 13 desa baru.
“Hanya ada 17 desa. Sementara syarat satu kecamatan 10 desa,” jelas dia saat dikonfirmasi di ruang tunggu Kantor Bupati Buton, Lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk pemerkaran. Diantaranya, Jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah desa.
Ia menjelaskan selain harus penambahan desa, perlu kiranya pemerintah memikirkan upaya transmigrasi untuk menambah desa agar memenuhi syarat dua kecamatan.
“Studi kelayakan tidak layak,” tandasnya. (Gus)

