PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton hingga saat ini masih menunggu penetapan Peraturan daerah (Perda) tentang peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
Kabag Organisasi Sekda Buton, Abdul Rais menjelaskan proses peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu sudah tuntas hingga validasi kementerian dalam negeri.
Nah, usai mendapatkan persetujuan, pihaknya kemudian menyodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buton untuk dibuatkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ia menjelaskan, pihaknya menyodorkan perampingan OPD itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar bulan 4 lalu. Bila perda ini telah ditetapkan, tahun depan pemerintah Kabupaten Buton sudah boleh melebur beberapa OPD dijadikan satu.
“Kalau sudah ditetapkan tahun depan bisa mi. Sudah di DPR,” ujar dia di gudung D, Lantai I, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Jumat (4/8/2023).
Lanjjut, ia menjelaskan jumlah perampingan sejumlah OPD ini tidak ada perubahan, sama dengan wacana sebelumnya, yang ada kata dia, cuma perubahan nama, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Hanya ada yang berubah nama Balitbang jadi Brida,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana OPD yang akan dilebur. Masing-masing, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan digabung bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) digabung bersama Badan Penelitian dan Pengembangan. (Gus)

