Panduanrakyat
Buton

Fraksi PKS Usul Basiran Lanjut Jadi Penjabat Bupati Buton

PANDUANRAKYAT, BUTON-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton mengusulkan Drs. Basiran. M.Si tetap lanjut menjadi Penjabat (Pj) Bupati Buton periode 2023-2024.

PKS mengusulkan Basiran saat rapat paripurna pengusulan nama calon pejabat (Pj) Bupati Buton, Senin (17/07/2023).

Rapat peripurna ini menindak lanjuti surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.1.2.3/3298/SJ perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota.

Dimana berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkaPenjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
  3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengusulan nama ini terkait dengan akan berakhir masa jabatan Basiran pada tanggal 24 Agustus 2023 nanti.

Sayangnya dalam rapat itu, usulan PKS mendapat penolakan. Sehingga sidang yang dihadiri 14 anggota DPRD Buton yang dipimpin Ketua DPRD Buton Hj Wa Ode Nurnia Kahar, Wakil Ketua I La Ode Rafiun, Wakil Ketua II La Lisna itu menetapkan Hj Usnia, La Haruna dan La Ode Syamsuddin S.Pd M.Si sebagai calon yang akan diusul menggantikan Basiran di Kemendagri.

Anggota Fraksi PKS La Subu mengatakan pengusulan Basiran merupakan amanat partai pada tanggal 13 Juli 2023.

Terkait penolakan usulan PKS itu, La Subu merasa aneh. Sebab, tiga nama yang disepakati dalam paripurna itu dinilai keluar bukan berdasarkan pembahasan, melainkan sudah tercantum dalam rapat.

“Tiga nama itu sudah tercantum Memang, bukan di bahas dalam paripurna,” ujar dia.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua I DPRD Buton, La Ode Rafiun menyampaikan usulan dari anggota fraksi PKS sudah di bahas dan atas persetujuan semua fraksi juga anggota DPRD Buton usulan tersebut  ditolak sehingga hanya tiga nama yang diusulkan.

Ia menjelaskan, Hj Usnia diusulkan PAN, sementara PDIP, Golkar dan gerindra mengusulkan Haruna,  PKB mengusulkan Laode Syamsudin dan Anggota fraksi PKS mengusulkan Basiran namun di tolak.

“Usulan anggota fraksi PKS itu ditolak hanya tiga nama yang disetujui,”ujarnya.

Sesuai ketentuan kata dia, masa jabatan Pj Bupati saat ini akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2023 sehingga DPRD Buton kembali mengusulkan tiga nama calon pj bupati.

Dari hasil paripurna ditegaskannya diputuskan tiga nama tanpa pj Bupati Buton saat ini.

Hasil musyawarah mufakat sidang paripurna mengusulkan dan menetapkan tiga nama camon Pj Bupati Buton

  1. Hj Usnia A.Md.SKM Kadis Kesehatan Pemprov Sultra
  2. La Haruna SP M.Si Kadis Perkebunan Pemprov Sultra
  3. Laode Syamsuddin S.Pd M.Si Kadis Kebudayaan Pemda Kabupaten Buton.(Gus)