PANDUANRAKYAT, BUTON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menetapkan Rahmatia sebagai ketua.
Rahmatia diketahui adalah mantan Komisioner KPU Buton periode sebelumnya.
Ia disepakati sebagai ketua oleh komisioner lainnya di KPU Buton. Ada lima orang anggota KPU Buton yang terpilih periode 2023-2028.
Mereka adalah Rahmatia sebagai ketua. Anggota: Ardin, La Ode Harjo, Sudariono dan Muhamat Enda Sari.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum RI melantik dan mengukuhkan lima orang anggota KPU kabupaten / kota pada lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau untuk periode 2023–2028.
Salah satunya kabupaten/kota di provinsi Sultra dan Kabupaten Buton Selatan periode 2023-2028. Pelantikan digelar di halaman KPU RI, 28 Juni 2023.
Penetapan lima komisioner KPU itu berdasarkan surat nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan ini berdasarkan keputusan KPU nomor 739 tahun 2023 tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih 44 kabupaten /kota se Indonesia.
Dalam salah satu poin sumpah yang diucapkan, para anggota KPU kabupaten/kota itu bersumpah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, cermat, jujur, dan adil demi menyukseskan Pemilu 2024.
Hasyim menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu. Berikutnya, mengingatkan mereka agar segera melakukan penyesuaian irama kerja dan pembagian waktu sehari-hari terhadap ritme kerja dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
Segera melakukan penyesuaian-penyesuaian irama kerja, pembagian waktu sehari-hari untuk menyesuaikan dengan ritme kerja, ritme penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujar dia dikutip antaranews.com.
Kedua, Hasyim juga mengingatkan 220 anggota KPU kabupaten/kota itu agar membaca kembali seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait pemilu.
“Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Ke-44 KPU kabupaten/kota itu meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado, dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Bau-Bau, dan Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Sulawesi Barat. (Gus)

