PANDUANRAKYAT, BUTON-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton terus mengusut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Setelah puluhan saksi diperiksa, Jaksa penyidik saat ini tengah berupaya memeriksa vendor yang merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan kegiatan tersebut. Perusahaan itu dikabarkan beralamat di Yogyakarta.
Kepala Seksi Intelinjen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J. Orno, S.H., M.H menjelaskan pihak kejaksaan masih kesulitan memeriksa vendor meskipun telah melayangkan surat beberapa kali yang dikirim melalui pesan Whatsapp dengan berbagai alasan.
Vendor dinilai tidak kooperatif, rencananya Kejaksaan Buton akan langsung mengantar surat itu, agar terhitung waktu pemberian. Sehingga dapat dilakukan jemput paksa bila melebihi waktu yang di tentukan.
“Vendornya kami anggap masih belum kooperatif. Vendornya di Jogja. Vendornya kami harapkan kooperatif,” ujar dia dikantornya belum lama ini.
Selain vendor, penyidik juga bakal memeriksa saksi ahli.
“Kita tinggal vendor dan ahli. Ahli ini nanti sesuai kebutuhan penyidik. Maksudnya apakah ahli berbicara tentang tata kelola keuangan. Ada ahli teknik yang kita pakai tentang kebandaraan maupun ahli punya kapasitas menjelaskan tetang pengadaan barang dan jasa,” tandasnya. (Gus)

