PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri Buton terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Korps Adyaksa akan segera melakukan gelar pekerja untuk menetapkan tersangka jika alat bukti sudah dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H,. M.H saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (14/6/2023).
“Segera akan kami lakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan dari gelar perkara itu akan disimpulkan apakah pengumpulan alat bukti sudah selesai dan dapat dilakukan penetapan tersangka, apakah masih akan dilakukan pendalaman untuk mencari alat bukti,” kata Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Kejari Buton, Rabu (14/6/2023) sore.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H,. M.H menyatakan, siap untuk membackup Kejaksaan Negeri Buton dalam menangani semua kasus yang ada di Kejari Buton.
Patris menegaskan, pada intinya pihaknya tak main-main dalam menangani kasus Bandar Udara di Busel. Tak hanya itu, termasuk kasus-kasus lain akan dituntaskannya.
“Tapi intinya kami serius dalam menangani perkara ini dan Pidsus Kejaksaan tinggi Sultra siap membackup penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Buton. Bukan cuma kasus Bandara tapi semua kasus tentunya akan kami bantu untuk dituntaskan,” ujarnya. (Monitorsultra).

