PANDUANRAKYAT, BUTON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ketua definitif DPRD Kabupaten Buton pangganti antar waktu (PAW) dari fraksi partai golkar sisa masa jabatan 2019-2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buton, Kamis 4 Mei 2023.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Penjabat Bupati Buton, Drs Basiran, M.Si. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton, Rafiun S.Pd, Wakil Ketua II DPRD, Buton, Lisna SH, para anggota DPRD Buton, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan para kepala desa.

Hadir juga Sekrtaris DPRD Provinsi Sultra, La Ode Mustari dan Ketua Pangadilan Negeri Buton serta mantan Bupati Buton, LM Sjafei Kahar dan Drs La Bakry M.Si yang juga menjabat Ketua Partai Golkar Buton.
Rapat paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Buton, La Ode Rafiun.
Dalam amanatnya, Rafiun menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2022 pasal 39 ayat 3 bahwa pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melalui Bupati.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buton Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 dan untuk Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 266 tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antara waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton maka Sidang Paripurna hari ini dapat terselenggara sebagaimana yang kita laksanakan sekarang.

DPRD dalam rangka melaksanakan tugas legislasi fungsi budget anggaran dan juga fungsi pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah sosial kemasyarakatan dan kontribusi pembangunan yang bisa cepat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Buton tentunya DPRD mengharapkan kekompakan antara DPRD dan eksekutif dan dalam melakukan peran dan tugas sesuai yang diamanahkan Peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu memahami bersama bahwa DPRD merupakan Mitra pemerintah daerah juga di sisi lain DPRD merupakan rumah rakyat sehingga seluruh dinamika sosial politik dan kemasyarakatan yang berkembang baik isu lokal maupun nasional senantiasa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Buton dinamika sosial tersebut dibutuhkan langkah penanganan yang seksama oleh pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Buton, forkopimda bersama DPRD agar dapat mencarikan langkah-langkah solutif untuk menjawab dinamika sosial kemasyarakatan tersebut,” ujar dia.

Lanjut, ia menjelaskan kondisi ini merupakan konsekuensi kehidupan berdemokrasi yang bergerak secara dinamis di tengah hegemoni masyarakat, khususnya dalam wilayah Kabupaten Buton dengan melakukan penyampaian dengan cara aksi maupun dengan cara tertutup bahwa berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi.
“Kita harapkan DPRD serta pemerintahan daerah dalam hal ini PJ Bupati Buton dan seluruh jajarannya benar-benar lebih peka untuk melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dalam menghadapi kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Buton dengan mengambil bahasa bijak bukan hanya Buton yang selalu ada di hati akan tetapi tanamkan di dalam hati kita dengan cinta karena dengan cinta lah yang akan mampu mendamaikan kebencian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya menyadari ada kejenuhan dengan melihat kondisi daerah Kabupaten Buton hari ini, begitu banyak kritikan kepada forkopimda dan pemerintah daerah terhadap hal-hal yang belum terselesaikan di daerah Kabupaten Buton.
Menurutnya, kritik yang membangun itu sangat penting dan selalu dijawab dengan penuh tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Buton.

Mewakili DPRD Kabupaten Buton, Rafiun mengucapkan terima kasih untuk generasi muda dan para aktivis Buton yang telah menjadi bagian dari pengawasan daerah untuk kemajuan Buton serta ikut membangun budaya demokrasi di daerah.
Dengan sinergitas kerjasama yang baik diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang baik partisipatif dan responsif sehingga seluruh komponen yang terlibat dalam proses pembangunan Kabupaten Buton harus mampu menjaga suasana yang kondusif dan transparan.
Serta tidak meninggalkan nilai-nilai budaya ke-Buton-an yang telah diwariskan oleh orang tua dalam tata krama dan etika berkomunikasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Perlu dimaklumi semua bahwa forkopimda telah memiliki legitimasi dan dasar yang kuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang forkopimda.

Adanya regulasi tersebut maka forkopimda telah mendapatkan pengakuan sehingga keberadaannya dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Kita yakini daerah yang forkopimda banyak kompak, antara kepala daerah, TNI Polri, Kejaksaan, pengadilan dan DPRD Nya maka yakin saja akan turunnya rahmat dari Tuhan dan daerah itu akan maju, Begitupun sebaliknya kalau forkopimda tidak jalan apalagi rapatnya tidak pernah kumpulnya tidak pernah pasti berantakan dan daerah tersebut akan jauh tertinggal. Oleh karenanya saya mengajak kita semua mari berguna dan mari jalin komunikasi dan koordinasi dengan baik untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tandasnya.
Pada kesempatan ini pula, Rafiun menyampaikan bahwa pergantian antara waktu masa jabatan 2019- 2024 adalah merupakan hal yang biasa dalam kelembagaan DPRD. Momentum pergantian ini menjadikan kita memahami akan hakikat kolektif kolonial.

“Pimpinan tidak akan mampu berbuat apa-apa tanpa adanya anggota begitupun anggota tidak berarti apa-apa tanpa adanya pimpinan. Melalui sidang paripurna ini saya tegaskan sudah tidak ada lagi istilah antara Rajawali dan Ntomi-ntomi, tidak ada lagi istilah lagi G-20, yang ada kita adalah DPRD yang dipercaya oleh rakyat dan kita merajut kembali kebersamaan dan diharmonisan kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam internal DPRD Kabupaten Buton,” ujarnya.
“Oleh karenanya mewakili DPRD Kabupaten Buton kami mohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Buton jika dalam kurun waktu Kurang lebih 3 bulan yang lalu terjadi proses dalam lembaga DPRD ini tidak maksimal terhadap pelayanan aspirasi masyarakat maka kami mohon maaf yang sedalam- dalamnya, sekaligus saya mengajak kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Buton untuk semakin solid dan semakin bersinergitas dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton dan kami harapkan agar sinergitas tetap terjalin maka dibutuhkan konsistensi pemerintah daerah yakni ucapan dan perbuatan harus selaras agar proses penyelenggaraan bersama antara eksekutif dan legislatif dapat terwujud,” sambungnya.

Lebih jauh, Rafiun taklupa mengucapkan terima kasih kepada Hariasi Salad, SH yang selama ini mendedikasikan diri sebagai ketua DPRD Kabupaten Buton.
“Kami yakin saudara Hariasi Salad, SH adalah sosok politisi yang tangguh yang tentunya memahami benar dinamika politik yang selalu terjadi,” jelasnya.
Selain itu, Rafiun mengucapkan selamat untuk Waode Nurnia kerena mengemban tugas tambahan yang diberikan oleh DPP Partai Golongan Karya sebagai ketua DPRD Kabupaten Buton untuk melanjutkan dan membenahi hal-hal yang semestinya berlaku dalam internal DPRD Kabupaten Buton.
“Terakhir sekedar mengingatkan saja bahwa Sekarang kita akan menghadapi pembahasan LKPJ Bupati Buton Tahun Anggaran 2022 yang rancangan kerjanya sudah masuk di DPRD Kabupaten Buton tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya.
Selain itu, Rafiun mengungkapkan keluhan para guru yang Kepala Sekolahnya sudah pensiun dan sekarang tidak memiliki kepala sekolah definitif.
“Terkait hal tersebut maka lewat kesempatan ini saya sampaikan kepada pemerintah daerah melalui PJ Bupati Buton untuk memerintahkan Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi sekolah yang sudah purna Bakti tersebut. Diantaranya sekolah yang belum ada Kepala Sekolahnya yang definitif adalah SD Negeri 95 Buton,” jelasnya.

“Hal ini mengingat ujian sekolah kurang lebih 2 minggu lagi Sementara penggandaan soal ujian membutuhkan dana dan dana untuk ujian nasional tidak bisa cair kalau bukan Kepala Sekolah yang definitif termasuk penandatangan ijazah dalam penamatan sekolah tersebut. Oleh karena itu Sekali lagi kami tegaskan untuk segera mungkin melakukan proses surat keputusan untuk mengangkat kepala sekolah yang dimaksud yang sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Sementara itu, Pj Bupati Buton, Drs Basiran M.Si menjelaskan pelaksanaan pelantikan pengambilan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Buton Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 266 Tahun 2023 Tanggal 14 April 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu PAW) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Hariasi Salad, SH Dari Partai Golongan Karya kepada Hj. Wa Ode Nurnia.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B.942/GOLKAR/11/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SUM 52/DPD/GOLKAR/ 2023 Tanggal 23 Maret 2023 Tentang Penyampaian Proses Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Buton Nomor SUM.051/DPD/GOLKAR/IV/ 2023 Tanggal 3 April 2023 Tentang Usul Proses Pergantian Antara Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa Masa Jabatan 2019-2024, serta Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 171.2/20 tanggal 04 April 2023 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Buton.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 01/DPRD/V/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Penetapan Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 171 2/DPRD/IV/2023 tentang Penetapan Pengusulan Calon Ketua Definitif Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pj Bupati Buton melanjutkan proses administrasi pemerintahan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 100 12/919 tanggal 05 April 2023 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Buton.
Untuk itu, kata dia pelantikan Ketua DPRD hari ini merupakan dinamika sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak berdasarkan pengaruh diluar internal Lembaga DPRD Kabupaten Buton dan tidak berakibat pecahnya hubungan dengan kelembagaan Pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buton.

Untuk itu secara pribadi Basiran selaku penjabat Bupati Buton atas nama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan masyarakat Kabupaten Buton menyampaikan selamat kepada Hj. Wa Ode Nurnia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang baru dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Buton.
“Saya berharap semoga saudari dapat mengemban Amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab Bersama eksekutif dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Kabupaten Buton menjadi lebih maju dan sejahtera. Karena amanat ini merupakan titipan dari Allah SWT dan suatu saat akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT,” harapnya.
Lanjut, ia menjelaskan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Buton pada saat ini adalah merupakan dinamika dan hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi, oleh karena itu waktu dan pikiran mari kita fokuskan untuk lebih mempertajam membangun kebersamaan dan harmonisasi antar sesama, tidak justru membuka pintu untuk membahas perbedaan yang membuang waktu karena disana masyarakat menunggu pelayanan pemerintahan termasuk didalamnya anggota DPRD Kabupaten Buton.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam sejarah akan mencatat bahwa pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Buton pada hari ini merupakan pertama kali terjadi Ketua DPRD Kabupaten Buton adalah perempuan, walaupun jabatan ini hanya pergantian antar waktu.
“Dan hal ini merupakan kehendak dari Allah SWT, untuk itu kita berharap bahwa dalam menjalankan tugas agar terus berdo’a dengan tetap meminta petunjuk kepada Allah SWT, serta dengan senantiasa berpegang pada pilar-pilar utama kebangsaan kita, yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan prinsip mulia Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan jabatan Ketua DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
Untuk itu, kiranya Pimpinan yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas mulia dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada di Kabupaten Buton, bukan dengan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis.
Institusi DPRD Buton menjadi sebuah simbol dari cita- cita bangsa Indonesia yang ideal. Disadari bahwa kaum politisi di lembaga terhormat ini, masih sering dikritik dari kiri dan kanan, semua itu harus diterima dengan besar hati dan dijadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi.
Pimpinan dan anggota DPRD wajib mengetahui, memahami dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah dimana pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton mampu menggagas mengawal pembangunan di daerah dan melakukan pengawasan dengan satu tekad membangun kesejahteraan rakyat dalam hal ini pelaksanaan fungsi-fungsi berserta hak, tugas dan wewenang DPRD secara efektif hanya mungkin dapat dilakukan dengan dukungan para anggotanya yang mempunyai tingkat kualitas yang tinggi yang tidak cukup hanya berbekal pengalaman dibidang socsial, kemasyarakatan dan politik praktis melainkan juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya.
“DPRD hendaknya hadir ditengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat, karena ditangan PARA WAKIL RAKYAT inilah, amanat rakyat ini diemban, sesuai dengan Sila ke Empat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang,” jelasnya.
DPRD, hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif, harmonis dan produktif sekaligus. Hanya dengan semua inilah demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. Selain itu, DPRD juga adalah refleksi dari dinamika dan perkembangan di Tanah Air.

“Sekarang zaman sangat cepat berputar, politik yang berubah, dan generasi baru mulai tumbuh dan berkembang DPRD sekarang adalah DPRD di zaman now, sebuah lembaga politik yang terus menjadi sorotan di tengah terpaan arus sosmed, dan karena itu harus terus terbuka untuk mengadopsi kehendak serta tuntutan zaman dan masyarakat sebagai konstituenya,” jelasnya.
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri, yaitu Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung. Kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi. Dalam hal ini, diharapkan Angota DPRD saat ini, dapat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kepentingan jangka panjang daerah Kabupaten Buton.
DPRD juga hendaknya dapat melakukan pengawasan yang seksama dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang mampu mendorong kesejahteraan dan sekaligus keadilan.
Dalam perjalanan kebangsaan Indonesia, DPRD adalah mitra dari eksekutif. Sebagai mitra, bersama dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan perlu. Namun, sebagai mitra sejati,tentu juga harus siap dan sanggup mengingatkan, serla turut memberikan solusi bagi berbagai hal yang masih harus perlu diperbaiki. Semua yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan, namun berbagai hal yang memang masih perlu dibenahi harus dicarikan solusinya
Kepala Daerah dan Anggota DPRD, adalah sama sama dipilih oleh rakyat, sehingga harus bekerja untuk rakyat untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik Sesuai Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 dan RPJMD Kabupaten Buton 2018-2023 transisi kegiatan yang belum diselesaikan dengan fokus membangun urusan wajib bidang pendidikan, kesehatan, sosial perumahan, penanggulangan bencana dan keamanan, serta pembangunan infrastruktur, pertanian, perdesaan dan perkotaan, dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk bersama sama kita bergandengan tangan dan merapatkan barisan guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Buton yang lebih baik, berbudaya, sejahtera dan berdaya saing sebagai ibadah kepada Tuhan YME dan bakti kepada masyarakat, DPRD hari ini, hendaknya menjadi DPRD yang lebih baik, berwibawa dan dicinta oleh masyarakat,” ajaknya.
Akhirnya Basiran selaku Pejabat Bupati Buton mengucapkan selamat bertugas dan berkarya kepada Wa Ode Nurnia yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton walaupun masa jabatan kurang lebih hanya satu tahun dan ia meyakini semangat kolektivitas dan selalu menjaga integritas dan pengabdian kepada masyarakat segala upaya dilakukan melalui kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras dan kerja tuntas dapat dilakukan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD lama, HARIASI SALAD, yang selama ini selalu hadir dalam setiap event dan undangan yang kami adakan, dan selalu mensuport agenda Pemerintah Kabupaten Buton, semoga apa yang telah dilakukan bernilai ibadah, amin ya Rabbal Alamin,” tandasnya. (Gus)

