PANDUANRAKYAT, BUTON-Kasus pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hutan di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton masih terus terjadi. Sebut saja di Desa Lasembangi.
Pembalakan liar di wilayah itu nampaknya begitu bebas. Mulai dari penggergajian hingga proses pemuatan dan mengangsur kayu dari hutan menuju pelabuhan Kelurahan Kamaru seakan tanpa kendala.
Padahal untuk mengangsur kayu menuju pelabuhan itu harus melewati Kantor KPH Unit II Lasalimu. Patut diduga ada pembiaran.
Anehnya, aktivitas pembalakan dan proses menangangkut kayu itu sudah berlangsur cukup lama. Belakangan illegal logging ini baru menjadi perhatian.
Pemerintah Desa Lasembangi mulai sadar akan dampak dari illegal logging. Mereka kemudian melakukan musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku penebangan liar di kawasan hutan Desa Lasembangi.
Kegiatan yang melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Lasalimu itu berlangsung di Balai Desa Lasembangi, Rabu (29/3/2023).
Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Lasembangi, Muhamad Ridwan menjelaskan akibat dari maraknya penebangan liar tersebut, beberapa fasilitas umum rusak. Sebut saja jalan tani. Hal itu disebabkan karena aktivitas lalu lalang mobil kapasitas besar yang mengangkut kayu dari hasil penebangan liar di Desa Lasembangi.
Selain itu, juga memicu pendangkalan kali yang mengakibatkan banjir di Lasembangi susah surut.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan musdes ini diadakan karena adanya laporan dari masyarakat tentang kekisruhan yang mengganggu ketertiban masyarakat Desa Lasembangi yaitu perambakan hutan secara liar yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Apa lagi ini hari di hadiri langsung oleh Forpincam Lasalimu jadi dengan kehadiran mereka bisa memberikan pandangan permasalahan yang sedang di hadapi oleh masyarakat Lasembangi tentang maraknya perambahan hutan secara liar,” ucapnya di balai Desa Lasembangi
Di tempat yang sama, Kepala Desa Lasembangi, Sabaparta, S.Pd mengungkapkan selaku Kepala Desa ia memohon maaf pada Forpimcam atas kejadian di Desa Lasembangi.
“Akibat dari perbuatan para perambahan hutan secara liar menjadikan permasalahan kita semua karena lebih banyak sisi negatifnya dari pada sisi positifnya dan saya sudah sampaikan dipertemuan sebelumnya bahwa setiap kegiatan yang melibatkan orang dari luar Desa Lasembangi di laporkan kedesa agar kita apa tujuannya tetapi itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
“Apa lagi sebelum penertiban perambahan hutan dilakukan sudah ada informasi yang tidak enak saya dengar, dan itu semua merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin tetapi tugas saya sebagai kepala desa hanya menghimbau tidak bisa menindaki dan itu semua menimbulkan pro dan kontra terhadap masyarakat,” ungkap dia dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Lasalimu IPTU Anwar, SH menghimbau masyarakat jika ada permasalahan, sekiranya dibicarakan baik-baik.
Menurutnya, jika sudah melewati batas permasalahan, diragukan akan merugikan orang lain. Hal itu bertentangan dengan hukum yang ada, dimana tidak boleh bertindak semena-mena.
“Jadi saya berharap jangan kita berbuat prilaku-prilaku yang bertentangan hukum apa lagi pemerintah desa sudah di percayakan untuk mengelolah suatu desa jadi masyarakat harus mendukung pembangunan yang ada di desa,” harapnya
“Kami dari pihak kepolisian jika menemukan yang melakukan pemuatan hasil hutan selalu kita melakukan pemeriksaan dokumennya,” tutur Kapolsek Lasalimu.
Ditempat yang sama, Danramil 1413/13 Lasalimu, Kapten Ifantri Arsad mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari dan tertib dari perambahan hutan yang marak terjadi.
“Mari kita melihat di daerah lain yang hutanya sudah gundul tidak ada lagi hutan sebagai penyeimbang tetapi kenapa di Lasembangi ini hutannya bagitu luas jika hujan sebentar saja sudah banjir,,” ujar Danramil Lasalimu pada masayarakat Lasembangi
“Saya juga meminta kepada komponen yang ada untuk mengkroscek apa permasalahannya banjir jika banaran kali yang tersumbat maka mari kita bersikan bersama-sama dan jika itu di sebabkan oleh ulah perambakan hutan secara liar maka mari kita tindaki bersama-sama,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pengawasan Hutan (KPH) Unit II Lasalimu, Haris Siswanto bersyukur mendapat undangan tentang penertiban perambahan hutan secara liar dari Pemerintah Desa Lasembangi.
“Karena ini seharusnya merupakan tanggung jawab kami sebagai KPH Unit II Lasalimu tetapi pengawasan hutan itu bukan hanya tanggung jawab kami saja tetapi merupakan tanggung jawab kita semua,” jelasnya.
“Jadi bagi masyarakat yang melakukan perambahan hutan secara ilegal itu sangat bertentangan dengan hukum mulai saat ini tolong di hentikan karena itu bisa di pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru yaitu No 18 tahun 2018 barang siapa yang melakukan perambahan hutan secara ilegal akan di pidana selama 5 tahun penjara dan di denda 5 miliar,” jelasnya.
Camat Lasalimu, La Ode Zahaba, S.Hi,. M.Si menduga banjir yang sering menerpa wilayah Lasembangi merupakan bencana alam yang di sebabkan oleh ulah masyarakat. Akibat dari itu mengakibatkan beberapa fasilitas pemerintah juga ikut rusak.
Olehnya itu, ia meminta kepada kepala Desa Lasembangi untuk segera membuatkan perdes tentang perlindungan dan pengawasan hutan serta tentang pemeliharaan fasilitas umum yang ada.
“Apa lagi Desa Lasembangi ini sudah di tinjau oleh BPBN tentang penanggulangan banjir yang selalu terjadi dan anggaran yang akan di kucurkan sekitar 2 miliar,” tegasnya
“Bukan hanya itu saja tetapi di desa Lasembangi ini juga terkenal dengan hasil pertanian yaitu padi dan buah-buahan jadi saya berharap pada masyarakat untuk mengembalikan kembali kejayaan Desa Lasembangi ini,” tutupnya.
Peliput: Toni Armin Syah.

