PANDUANRAKYAT, BUTON-Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo pada bulan November tahun 2022 lalu yang ditangani Polres Buton dinilai lambat.
Orang tua korban, LS geram dan mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan terduga pelaku segera dilakukan penahanan.
Ia menjelaskan sebelumnya kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, karena tidak ada Iktikad baik dari keluarga terduga, kasus ini pun dilaporkan kepolisian.
“Namun pernah kami dari keluarga korban mengundang orang tua pelaku untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum saya melaporkan ke kepihak yang berwajib, tetapi tidak dihadiri oleh orang tua pelaku, yang hadir hanya Bibi pelaku dengan keputusan yang di sepakati pada saat itu tunangan saja dulu namun tidak pernah dilakukan juga oleh orang tua pelaku maupun keluarga lainnya sampai saat ini,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com dikediamannya di Kecamatan Pasarwajo, Rabu (1/3/2023).
LS membawa kasus ini ke penegak hukum dengan harapan dapat terselesaikan dan mendapat kepastian hukum. Namun, beberapa bulan bergulir, hingga saat ini kasus tersebut belum juga mendapat kejelasan. Harapan pun seakan pupus, kepada siapa lagi dirinya akan mengadu.
Satu-satunya harapan, dirinya akan melaporkan hal itu ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
“Jika belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian dalam waktu dekat saya akan melapor ke pihak Propam Polda Sultra ada apa dengan penangan kasus anak saya belum juga di lakukan peyelidikan lebih lanjut karena saat ini pelaku masih berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa dan yang saya khawatirkan akan timbul korban-korban lainnya lagi,” jelasnya.
Menurutnya, akibat peristiwa itu, anaknya mengalami trauma dan tidak punya semangat sekolah.
“Anak saya sangat terpukul dengan kejadian tersebut, sempat dia tidak masuk sekolah sekitar satu bulan lamanya namun saat ini dia sudah mulai masuk sekolah tetapi sudah hilang semangat untuk sekolah karena trauma atas kejadian tersebut,” ujarnya sambil tertunduk.
Menanggapi hal itu, Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, SH, S.I.K, MI.Kom melalui Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Busrol Kamal menjelaskan saat ini kasus tersebut sedang diusut.
Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui sudah cukup bukti atau belum untuk dinaikkan ke tinggkat penyidikan.
“Dan terkait hal itu kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor terkait perkembangan proses aduan yang mereka masukan di Polres Buton,” jelas dia saat di temui Panduanrakyat.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023).
Lanjut, Ia menjelaskan dalam kasus ini, korban dan terduga sama-sama anak di bawah umur. Dan saat ini, Polres Buton sedang menunggu hasil upaya perdamaian kedua belah pihak.
“Terpenuhinya unsur pidana atau tidak karena mengingat pelaku mau pun korban adalah masih di bawah umur sedang menunggu hasil dari upaya perdamain dari kedua belah pihak yang di lakukan oleh Polres Buton tercapainya perdamainnya apa tidak itu kita kembalikan ke masing-masing pihak,” jelasnya.
“Terkait masalah itu kita normatif jika sudah terpenuhi unsurnya, sudah naik tingkat di proses penyidikan untuk di tetapkan siapa yang menjadi tersanggka sedangkan untuk upaya penahan itu subyektif apa penahan itu perlu di lakukan apa tidak,” jelasnya.
Peliput: Toni Armin Syah

