Panduanrakyat
Buton

2.841 Warga Buton Belum Rekam e-KTP

PANDUANRAKYAT, BUTON-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton mencatat sebanyak 2.841 warga di Kabupaten Buton belum melakukan perekaman, dari jumlah wajib e-KTP secara nasional sebanyak 79 ribu penduduk.

“2.841 Wajib KTP yang belum merekam. Data dari Kemendagri,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, Nur Iskandar saat ditemui diruang kerjanya, Gedung C, lantai I, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Pasarwajo, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan dari data itu, pihaknya tengah melakukan pengencekan ulang. Dari pengecekaan, ditemukan ada sebagian data ganda.

“Kami cek lagi. Kemarin kita kroscek. Sudah ada yang punya KTP. Kemarin kita dapat dia ada yang dua NIK. Kita ambil datanya,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan perekaman KTP di Buton sudah mencapai 100 persen. Hal itu disebabkan warga umur 16 tahun sudah dilakukan perekaman dengan status PRR (Print Ready Record).

“Yang umur 16 tahun kita sudah foto. 17 baru cetak KTP. Istilahnya dia, PRR, Print Ready Record,” jelasnya.

“PRR hampir 897 tinggal tunggu umur 17 tahun baru cetak,” jelasnya. (*)