PANDUANRAKYAT,BUTON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan menjelaskan bahwa pengumuman ini setelah Kemendagri menyampaikan data alokasi kependudukan ke KPU RI dengan turunan jumlah penduduk di Buton berjumlah 119.650 jiwa.
Untuk jumlah kursi di DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilu 2024, masih sama seperti sebelumnya, 25 kursi.
KPU Kabupaten Buton belum lama ini telah melaksanakan pleno penetapan daerah pemilihan dengan tiga opsi dapil yang diumumkan kepada masyarakat di daerah itu.
Tiga opsi itu, kata dia, meliputi tiga dapil. Masing-masing, opsi pertama.
Dapil satu, Kecamatan Pasarwajo dan Wabula sebanyak 11 kursi.
Dapil dua untuk Kecamatan Kapontori dan Lasalimu dengan alokasi enam kursi.
Dapil tiga, Kecamatan Lasalimu Selatan, Siotapina dan Wolowa dengan alokasi delapan kursi.
Untuk opsi kedua, lanjut dia, tetap sama terdiri atas tiga dapil.
Dapil satu, yaitu Kecamatan Wabula, Pasarwajo dan Wolowa dengan alokasi 12 kursi,
Dapil dua Kecamatan Lasalimu dan Kapontori alokasi enam kursi.
Berikutnya, Dapil tiga meliputi Kecamatan Lasalimu Selatan dan Siotapina alokasi tujuh kursi.
Begitu pula dengan opsi ketiga terdapat tiga daerah pemilihan, meliputi Dapil 1 Kecamatan Pasarwajo dan Wabula dengan alokasi 11 kursi.
Dapil 2, Kecamatan Lasalimu, Lasalimu Selatan dan Kapontori dengan alokasi sembilan kursi.
Dapil 3, Kecamatan Siotapina dan Wolowa alokasi lima kursi
Setelah pengumuman ini, kata dia, akan dilakukan uji publik tentang penetapan dapil hingga 16 Desember 2022. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam bentuk tertulis sesuai format yang tersedia dan disampaikan ke KPU Buton untuk direkapitulasi dan dilaporkan ke KPU RI.
“Wewenang KPU Kabupaten Buton hanya menyusun rancangan selanjutnya diumumkan kepada publik dan uji publik. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan Dapil mana yang disetujui publik itulah yang akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
“Bila hingga akhir waktu, tanggal 16 Desember 2022 tidak ada tanggapan masyarakat, maka hampir dipastikan Dapil eksisting pemilu 2019 yang akan ditetapkan,” tandasnya. (*)
Unduh Format Model Tanggapan Masyarakat Dapil.

