Panduanrakyat
Buton

Dispora Buton Tegas Tak Akan Keluarkan Dana Kedua KONI Bila Dokumen Pertanggungjawaban Hibah Pertama Tak Ada

ketgam: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Buton, La Ode Abdul Zainuddin Napa/ Foto: Istimewa

PANDUANRAKYAT, BUTON-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton, La Ode Abdul Zainuddin Napa menegaskan tidak akan mengeluarkan dana hibah kedua untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton apa bila dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pertama tidak ada.

Hibah yang dimaksud tertuang dalam Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor: 44 INPHD/DISPORA /IV/2022 dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Nomor: 05/KONI-BTN/N/2022 tentang pemberian dana hibah dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton tahun anggaran 2022 sebanyak Rp 3 Miliar.

“Berdasarkan Permendagri 77 2020, setelah itu berdasarkan surat dari BPKP kecuali hibah pertama sudah dipertanggungjawabkan, menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Rp 3 Miliar itu kepada dinas pemuda olahraga, setelah itu dinas pemuda olahraga mengundang APIP (aparat pengawas intern pemerintah) daerah untuk melakukan evaluasi, setelah itu keluarkan berita acara apakah sudah diterima atau belum,” jelas dia kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, lantai 4, kompleks perkantoran pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan bila pertanggungjawaban dana Rp 3 Miliar itu tidak diserahkan, Dispora tidak akan mengucurkan dana hibah kedua sebanyak Rp 4 Miliar.

“Setelah ditandangani hasil pemeriksaan itu oleh APIP bahwa dari Rp 3 miliar sudah selesai dipertanggungjawabkan baru keluarkan hibah kedua,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan hibah pertama berdasarkan rincian kebutuhan penggunaan anggaran dana hibah sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 Pasal 3, di buat dalam bentuk Proposal atau Rencana Penggunaan Belanja Hibah yang disepakati kedua belah Pihak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, dengan rincian belanja adalah:

Rekrutmen atlit 21 persen, pelatihan wasit 6 persen, pelatihan pelatih 6 persen, turnamen dan uji coba 10 persen, peralatan olahraga 15 persen, training center (TC) 39 persen dan Operasional Sekretariat KONI Buton 3 persen.

Ia menjelaskan pemberian hibah itu tidak lain untuk mendukung pelaksanaan porprov 2022 di Buton dan Baubau. (*)