PANDUANRAKYAT, BUTON-Jika tidak ada halangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun 2022 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pekan depan.
Hal itu menyusul dokumen APBD Perubahan Kabupaten Buton tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Rencananya besok, Rabu (5/10/2022) dijadwal Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan konsultasi secara Virtual bersama Kemendagri dan Kementerian keuangan.
“Ternyata kemarin sudah terkirim ke Kemendagri untuk proses penjadwalan konsultasi ke kemendagri dan Kemenkeu secara Virtual dengan Pemda Prov Sultra. Insyallah besok dijadwalkan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Basiran M.Si saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com melalui Whatsapp, Selasa (4/10/2022).
Lanjut, Basiran yang saat ini menjabat Pj Bupati Buton itu menjelaskan bila sudah ada hasil konsultasi dari Kemendagri minggu ini, maka Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra tentang hasil evaluasi Raperda APBD-P 2022 dan Raperbup tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD-P 2022 akan diserahkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Sultra ke Pemda Buton dalam hal ini Pj Bupati dan Ketua DPRD Buton untuk di tetapkan menjadi Perda dan Perbub Minggu depan. (*)

