PANDUANRAKYAT, BUTON-Mantan Kabid PPD HMI Cabang Baubau, Iksannudin mengutuk keras perbuatan Ketua Umum HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir karena dinilai telah melanggar tafsir independensi HMI, baik secara organisatoris maupun etis.
Hal itu, kata dia, pelanggaran dilihat, dimana Ketua HMI Baubau ikut mengomentari dugaan bagi-bagi proyek APBD Kabupaten Buton yang notabenenya persoalan itu merupakan kepentingan salah satu kelompok.
“Jadi melihat tindakan yang dilakukan oleh ketua Umum HMI Cabang Baubau bukan saya menyayangkan tetapi saya mengutuk itu perbuatannya. Karena kenapa memahami tafsir independensi HMI baik secara organisatori maupun etis itu dia melanggar sekali,” ujar dia kepada sejumlah wartawan di Pasarwajo, Sabtu (20/8/2022).
Lanjut, ia menjelaskan poin pertama tafsir indepen ini adalah organisasi tidak boleh berpihak kepada satu kelompok, apa lagi yang orientasinya berbicara kepada kepentingan, kerena di pasal 4 tujuan HMI jelas, itu lebih kepada kesejahteraan umat, lebih bicara kepada keadilan yang diridai Allah SWT.
“Bagaimana kemudian mengantar perbuatan organisasi kepada salah satu pihak tujuannya itu hanya untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan, ketua Umum Cabang Baubau harusnya sebelum membuat statemen lebih dahulu melakukan proses investigasi, supaya kritikan yang dikeluarkan ada keberimbangan.
“Inikan infromasi subyektif ini, harusnya kan dia sebagai organisasi intelektual, sebagai organisasi kemahasiswaan kita dituntut untuk kritis, tapi objektif. Tetapi yang saya lihat saya baca dimedia, seolah-olah HMI Cabang Baubau yang dimaksud ini jangan sampai dia juga diduga terlibat dalam pengolahan proyek ini,” jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan berdasarkan investigasi yang dilakukan dilapangan dengan menghubungi bergai sumber, bahwa persoalan yang dikomentari Ketua HMI Cabang Baubau tidak objektif.
“Sebagai mahasiswa yang kritis,sebagai Ketua Umum HMI apa lagi dia mendukung hal-hal yang sifatnya tidak prosedural yang inkonstitusional harusnya dia melawan itu, dia mendukung hal yang konstitusional yang prosedural,” jelasnya.
“Ini yang dilakukan kelompok-kelompok yang namanya disebut dalam pemberitaan itu yang tiga kali pemberitaan itu, itu kita nilai tidak konstitusional tidak prosedural tidak mengikuti prosedural, sehingga perbuatannya Ketua Umum HMI Cabang Baubau itu saya sangat sayangkan dan saya kutuk perbuatan itu harusnya lebih objektif. Kritis tapi objektif informasi sepihak terlepas dari mereka yang mengklaim dirinya benar ada pihak lain yang juga mengklaim dirinya benar dimana posisi kita sebagai ketua organisasi, apalagi organisasi intelektual,”imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agara, saudara Mardin sebagai Ketua Umum HMI Cabang Baubau agar lebih objektif, lebih konstitusional dalam menjalan roda organisasi supaya organisasi tidak terkesan lebih berorientasi ke hal-hal yang sifatnya pribadi dan kepentingan kelompok.
“Bahwa organisasi ini adalah milik umat dan bangsa, setiap masyarakat Indonesia itu berhak memiliki organisasi ini, karena sebagai mana tujuannya dia itu untuk kepentingan umat dan kepentingan bangsa,”tandasnya. (*)

