PANDUANRAKYAT, BUTON-Komanditer CV Muda Berjaya, Rahmad Firdaus Arianto buka suara menyikapi pemberitaan salah satu media yang menyebut dirinya menghalangi-halangi Tomi Fahmi CS untuk melakukan MC-0 pemenang tender pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.
Rahmad Firdaus Arianto sapaan Farid itu berpesan agar Tomi Fahmi CS bangun dari tidur panjangnya. Sebab, dirinya tidak mengenal, apa lagi mengetahu asal usul Tomi Fahmi yang megaku sebagai salah satu peserta lelang pada pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.
Rahmad Firdaus Arianto menjelaskan yang dikatakan peserta lelang adalah mereka yang punya perusahaan, itu dibuktikan secara legalitas oleh Akta Notaris. Dan dia memastikan Tomi Fahmi bukan peserta lelang.
“Kalau dia peserta lelang, perusahaan mana yang dia bawa. Yang Cipta Mandiri Contsruksi itu saya tahu betul direkturnya siapa. Dan saya sudah konfirmasi direkturnya, ketika muncul media yang punya perusahaan sampaikan ke saya bahwa Tomi Fahmi dia tidak kenal. Kalau dia bawa-bawa nama sebagai peserta lelang, dasarnya dia sebagai apa.? Perusahaan apa yang dia bawa?. Makanya saya dongkol juga ketika saya di bawa-bawa dalam berita. Mungkin dia mafia proyek, atau dia mungkin pemain proyek tapi yang tidak punya wadah. Sehingga dia mengatas namakan perusahaan orang lain secara legalitas itu tidak ada. Dia bukan pemilik perusahaan,” jelas dia kepada sejumlah Wartawan di Pasarwajo, Sabtu (20/8/2022).
Lanjut, ia menjelaskan dalam pemberitaan itu, disebutkan Tomi Fahmi bertemu Rahmad Firdaus Arianto. Disitu Rahmad Firdaus Arianto meminta Tomi Fahmi menghentikan pekerajaan.
Padahal faktanya, Rahmad Firdaus Arianto tidak pernah bertemu Tomi Fahmi. Bahkan dirinya baru mengetahui persoalan itu kepada warga setempat yang menginformasikan Ardi Wabula bersama konsultan meninjau lokasi.
“Terus masalah lokasi atau apa segala macam di media itu. Disini memang ada, Ardi Wabula bersama konsultan itu pergi cek lokasi. Yang punya lahan memang dia larang,” jelas dia.
Dalam proyek itu, sebanyak 20 perusahaan ikut mendaftar. Namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Masing-masing CV. Mandiri Construction dengan nilai penawaran Rp. 456.496.705, kemudian CV Muda Berjaya nilai penawaran Rp 461.320.314 dan CV. Aisyah Dwi Putri, nilai penawaran Rp. 482.384.002.
Dia menjelaskan kalau Tomi Fahmi mengaku sebagai peserta lelang, dipastikan telah melakukan kebohongan publik, terlebih lagi mengatas namakan CV. Mandiri Construction.
Sementara itu, menanggapi bagi-bagi proyek yang menyebut nama Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad hanya tersenyum. (*)

